Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akan menghadapi vonis
hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.
"Sidang vonis Pak Jero Wacik rencananya hari ini, seperti biasa sekitar pukul 14.00 WIB," kata pengacara Jero, Sugiyono, melalui pesan singkat.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhi Jero Wacik hukuman penjara sembilan tahun ditambah denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena dianggap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat serta menerima gratifikasi.
"Beliau banyak doa untuk vonis nanti," tambah Sugiyono.
Pengacara Jero lainnya, Hinca Panjaitan, yang juga rekan Jero di Partai Demokrat, berharap majelis hakim memutus perkara itu secara adil.
"Kami harap majelis hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan," kata Hinca.
Dalam perkara ini Jero antara lain didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 dan pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.
Menurut jaksa, Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga sebanyak Rp8,48 miliar saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata tahun 2004-2011 dan Rp10,3 miliar selama menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014.
Jaksa juga mendakwa Jero meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran dana operasional menteri Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi Rp300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu menurut jaksa Jero terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Sidang vonis Pak Jero Wacik rencananya hari ini, seperti biasa sekitar pukul 14.00 WIB," kata pengacara Jero, Sugiyono, melalui pesan singkat.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhi Jero Wacik hukuman penjara sembilan tahun ditambah denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena dianggap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat serta menerima gratifikasi.
"Beliau banyak doa untuk vonis nanti," tambah Sugiyono.
Pengacara Jero lainnya, Hinca Panjaitan, yang juga rekan Jero di Partai Demokrat, berharap majelis hakim memutus perkara itu secara adil.
"Kami harap majelis hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan," kata Hinca.
Dalam perkara ini Jero antara lain didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 dan pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.
Menurut jaksa, Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga sebanyak Rp8,48 miliar saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata tahun 2004-2011 dan Rp10,3 miliar selama menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014.
Jaksa juga mendakwa Jero meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran dana operasional menteri Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi Rp300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu menurut jaksa Jero terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016