Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisatan (Menbudpar) dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku pernah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk menyumbang pembangunan rumah ibadah.
"Misalnya ada yang datang mengajukan proposal pembangunan rumah ibadah nilainya Rp1 miliar, ya menyumbanglah Rp20 juta karena menurut saya strategis, saya sampaikan ini dana saya, dari DOM," kata Jero saat sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Menurut Jero ada sejumlah rumah ibadah yang meminta sumbangan kepadanya seperti masjid, gereja maupun pura.
"Contoh ada pura minta sumbangan gamelan, saya merasa gamelan itu bagian budaya, gamelan itu juga bisa objek pariwsata maka saya sumbang gamelan dari DOM," ungkap Jero.
Menurut Jero, ia tidak tahu jumlah total DOM yang ia dapatkan hingga menjadi tersangka di KPK. Namun ia mengakui bahwa setiap minggu meminta DOM untuk kebutuhannya.
"Setiap bulan saya ada jatah DOM, setiap minggu saya lihat saya butuh berapa apakah Rp25 juta atau Rp40 juta, saya ambil tapi sekretaris saya yang tentukan mau diapakan DOM itu misalnya pergi ke mana perlu melakukan apa, DOM itu dana menteri untuk mensyukseskan tugas menteri," ungkap Jero.
Jero mengaku selama menjadi Menbudpar 2004-2011 ia menandatangani 57 kuitansi penerimaan DOM.
"Saya hanya tanda tangan kuitansi, saya cukup tanda tangan dan sudah tidak perlu lagi lampiran-lampiran lain penggunaan DOM," tambah Jero.
Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Contoh-contoh penggunaan uang itu seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transprotasi mengantar berkas ke kediaman yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.
Berita Terkait
KPK setor Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan menteri ESDM Jero Wacik
7 Juli 2022 14:57
Daniel Sparringa Bersaksi Sidang Kasus Jero Wacik
20 November 2015 13:46
Menag serukan perjuangan kolektif bela hak Palestina
31 menit lalu
Menag wajibkan kegiatan kepramukaan di madrasah dan pesantren
18 November 2024 14:00
Prabowo sampaikan komitmen bawa RI bergabung di BRICS sejak 2014
18 November 2024 13:29
BMKG ingatkan ancaman banjir lahar hujan Gunung Lewotobi Laki-Laki
18 November 2024 13:25