Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan sebanyak 387 calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) dari 66 desa/kelurahan di daerah ini mengikuti tes wawancara untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dari sebanyak 387 orang, kami saring melalui tes wawancara menentukan tiga terbaik untuk masing-masing desa/kelurahan yang akan ditetapkan sebagai anggota PPS," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Kamis.

Sebanyak 387 orang calon anggota PPS itu merupakan hasil penjaringan dari seleksi yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu tes tertulis yang diikuti sebanyak 592 peserta.

"Awalnya yang mendaftar sebagai calon anggota PPS sebanyak 769 orang, namun yang lulus administrasi 592 orang, kemudian kita seleksi lagi melalui tes tertulis dan didapatkan 392 orang untuk ikut tes wawancara. Dari 392 peserta ada lima orang yang tidak hadir, yaitu dari Kecamatan Mentok satu orang, Jebus dua, dan Tempilang dua orang sehingga total menjadi 387," katanya.

Tes wawancara dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada Minggu (15/1) untuk seleksi di Kecamatan Kelapa dan Tempilang, Senin (16/1) di Kecamatan Jebus dan Parittiga, sedangkan Selasa (17/10) di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip.

"Malam ini kita lakukan pleno untuk memilih tiga terbaik untuk masing-masing desa dan kelurahan, kemudian diumumkan paling lambat 20 Januari 2023," ujarnya.

Menurut dia, setelah penetapan dan pelantikan para anggota PPS, maka penyelenggara akan melakukan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan melakukan pendataan warga yang memiliki hak pilih pada Februari 2023.

"Para anggota PPS ini nantinya yang akan melakukan rekrutmen pantarlih sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara di desa dan kelurahan masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi mengatakan para anggota PPS terpilih merupakan badan adhoc yang direkrut untuk menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu serentak pemilihan presiden, anggota legislatif, dan DPD yang dilaksanakan 14 Februari 2024.

Namun, mereka bisa langsung melanjutkan pekerjaan untuk tahapan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan November 2024.

"Ada dua alternatif dalam aturan ini, yaitu bisa tetap lanjut dengan petugas yang sama atau bisa dilakukan evaluasi dengan seleksi ulang," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023