Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan remisi khusus Imlek 2023 kepada lima orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana beragama Konghucu.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk terus berperilaku baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto dihubungi di Pangkalpinang, Minggu.
Ia juga berharap para napi yang memperoleh remisi khusus ini dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat memperbaiki diri menjadi warga yang aktif dan produktif.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Sahata Marlen Situngkir menambahkan lima orang napi penerima remisi khusus Hari Raya Imlek ini terdiri atas empat orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan satu orang dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Ia mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-125.PK.05.04 dan PAS-126.PK.05.04 Tahun 2023.
"Besaran perolehannya beragam, dari 15 hari, sebulan hingga 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"WBP yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan, seperti berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk terus berperilaku baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto dihubungi di Pangkalpinang, Minggu.
Ia juga berharap para napi yang memperoleh remisi khusus ini dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat memperbaiki diri menjadi warga yang aktif dan produktif.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Sahata Marlen Situngkir menambahkan lima orang napi penerima remisi khusus Hari Raya Imlek ini terdiri atas empat orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan satu orang dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Ia mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-125.PK.05.04 dan PAS-126.PK.05.04 Tahun 2023.
"Besaran perolehannya beragam, dari 15 hari, sebulan hingga 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"WBP yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan, seperti berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023