Tim Pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan membantah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, bersekongkol dengan Ferdy Sambo.

Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kata tim pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV, kata pengacara.

Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Maruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46, yaitu pada saat Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.

Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa, tuturnya.

Terkait dengan Kuat Maruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Kuat Maruf sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Maruf untuk menjalani pidana 8 tahun penjara

Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023