Jakarta (ANTARA) - Tim Pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan mengatakan bahwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanyalah imajinasi picisan Penuntut Umum.
Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligar dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi, ucap tim pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Kuat Maruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban, ucap pengacara.
Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.
Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi, ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Maruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).
Berita Terkait
Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun
14 Februari 2023 13:16
Pengacara kembali bantah Kuat bersekongkol dengan Ferdy Sambo
24 Januari 2023 15:32
Ferdy Sambo bantah janjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
10 Januari 2023 19:08
UMKM halal perlu dukungan kuat untuk penuhi pasar ekspor
25 Agustus 2021 11:50
Pengacara Sean "Diddy" Combs ajukan banding pembebasan praperadilan
9 Oktober 2024 10:55
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36
Pengacara sebut Sean "Diddy" Combs akan bersaksi di persidangan
27 September 2024 11:24