Jakarta (ANTARA) - Tim Pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan membantah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kata tim pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV, kata pengacara.
Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Maruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46, yaitu pada saat Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.
Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa, tuturnya.
Terkait dengan Kuat Maruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Kuat Maruf sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Maruf untuk menjalani pidana 8 tahun penjara
Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).
Berita Terkait
Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun
14 Februari 2023 13:16
Pengacara Kuat Maruf sebut perselingkuhan Putri-Brigadir J imajinasi picisan
24 Januari 2023 14:33
Ferdy Sambo bantah janjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
10 Januari 2023 19:08
UMKM halal perlu dukungan kuat untuk penuhi pasar ekspor
25 Agustus 2021 11:50
Pengacara Sean "Diddy" Combs ajukan banding pembebasan praperadilan
9 Oktober 2024 10:55
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36
Pengacara sebut Sean "Diddy" Combs akan bersaksi di persidangan
27 September 2024 11:24