Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan kemudian dibuatkan berita acara terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Bangka Tengah Syamsuardi di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan 48 perkara tersebut dengan rincian 25 perkara terkait kasus narkoba dan tindak pidana umum sebanyak 23 perkara.

"Kita sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu pada Agustus 2022 dan Januari 2023," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti  narkoba yaitu sebanyak 25 perkara dan yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 105 paket seberat 57,9 gram dan telepon seluler  sebanyak 4 unit.

"Kemudian pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 23 perkara yaitu senjata tajam sebanyak delapan bilah, pakaian, dadu/kartu remi, tas, pipa, selang ulir," jelas Syamsuardi.

Syamsuardi mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan banyak cara di antaranya sabu digiling lalu di buang ke selokan, telepon seluler dihancurkan dengan menggunakan palu, untuk senjata tajam dipotong dengan alat potong besi dan dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.

"Sedangkan barang bukti berupa pakaian,tas,dadu/kartu remi dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.

Syamsuardi juga mengatakan, perkara perlindungan anak dan asusila di daerah itu tergolong tinggi dan pelaku cenderung orang terdekat korban.

"Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol, sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku dan memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023