Polrestabes Semarang menangkap dua pemuda diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang sebelumnya dipaksa untuk meminum minuman beralkohol.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan kedua pemuda tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial IPA (19) warga Pedurungan, Kota Semarang.
Adapun dua pelaku yang diamankan masing-masing MF (20) warga Pedurungan, Kota Semarang dan D (20) warga Lampung.
Menurut dia, peristiwa dugaan pemerkosaan yang terjadi pada 25 Januari 2023 tersebut bermula ketika korban diajak oleh pelaku MF ke tempat indekosnya di wilayah Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Saat di tempat itu, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol oleh pelaku," katanya.
Saat dalam keadaan tidak sadar, korban diduga disetubuhi oleh MF dan rekannya D.
Korban yang tidak kembali ke rumah kemudian ditemukan oleh keluarganya untuk kemudian dibawa pulang.
Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan kedua pemuda tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial IPA (19) warga Pedurungan, Kota Semarang.
Adapun dua pelaku yang diamankan masing-masing MF (20) warga Pedurungan, Kota Semarang dan D (20) warga Lampung.
Menurut dia, peristiwa dugaan pemerkosaan yang terjadi pada 25 Januari 2023 tersebut bermula ketika korban diajak oleh pelaku MF ke tempat indekosnya di wilayah Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Saat di tempat itu, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol oleh pelaku," katanya.
Saat dalam keadaan tidak sadar, korban diduga disetubuhi oleh MF dan rekannya D.
Korban yang tidak kembali ke rumah kemudian ditemukan oleh keluarganya untuk kemudian dibawa pulang.
Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023