PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama dengan RSUD Drs.H.Abu Hanifah Bangka Tengah sebagai salah satu wujud komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan kepastian jaminan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Penandatangan tersebut dilakukan di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng bersama Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah dr. Lismayoni.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan kerjasama ini merupakan perpanjangan dari PKS sebelumnya, sehingga Jasa Raharja sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada RSUD Bangka Tengah karena memiliki semangat dan komitmen yang sama dengan Jasa Raharja untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan, yang di wujudkan melalui penandatangan PKS ini.
Selain itu kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan.
“Pasien korban kecelakaan yang dirawat di RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah setelah mendapatkan kepastian jaminan tidak perlu lagi membayar ke Rumah Sakit untuk biaya pengobatannya, biaya rawatan itu menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan yakni sebesar 20 Juta, dan setelah perawatan selesai, rumah sakit akan mengirimkan tagihan ke Jasa Raharja,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah dr.Lismayoni menyampaikan terima kasih atas kolaborasi, kerjasama dan sinergi yang selama ini sudah terjalin antara RSUD dengan Jasa Raharja, khususnya terkait penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas.
“Kerjasama yang selama ini terjalin tentunya memudahkan Rumah Sakit dan Pasien, karena adanya kepastian Jaminan dari Jasa Raharja, dan layanan Jasa Raharja selama ini sangat baik, kami harap dengan kerja sama ini nantinya akan semakin memudahkan masyarakat,” kata Lismayoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Penandatangan tersebut dilakukan di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng bersama Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah dr. Lismayoni.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan kerjasama ini merupakan perpanjangan dari PKS sebelumnya, sehingga Jasa Raharja sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada RSUD Bangka Tengah karena memiliki semangat dan komitmen yang sama dengan Jasa Raharja untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan, yang di wujudkan melalui penandatangan PKS ini.
Selain itu kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan.
“Pasien korban kecelakaan yang dirawat di RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah setelah mendapatkan kepastian jaminan tidak perlu lagi membayar ke Rumah Sakit untuk biaya pengobatannya, biaya rawatan itu menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan yakni sebesar 20 Juta, dan setelah perawatan selesai, rumah sakit akan mengirimkan tagihan ke Jasa Raharja,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah dr.Lismayoni menyampaikan terima kasih atas kolaborasi, kerjasama dan sinergi yang selama ini sudah terjalin antara RSUD dengan Jasa Raharja, khususnya terkait penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas.
“Kerjasama yang selama ini terjalin tentunya memudahkan Rumah Sakit dan Pasien, karena adanya kepastian Jaminan dari Jasa Raharja, dan layanan Jasa Raharja selama ini sangat baik, kami harap dengan kerja sama ini nantinya akan semakin memudahkan masyarakat,” kata Lismayoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023