Sungailiat (Antara Babel) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik wajib melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses masyarakat.
"PPID utama dan pembantu wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riky Permana pada monitoring penguatan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Rabu.
Ia mengatakan, monitoring tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik pemohon informasi serta tata cara pendokumentasian dan pengelolaan informasi.
Ia menjelaskan, informasi di era keterbukaan ini bukannya harus dibuka selebar-lebarnya, melainkan ada batasan-batasan sesuai dengan undang-undang, yakni UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada Pasal 17 disebutkan PPID memiliki kewenangan menolak memberikan informasi yang dikecualikan bagi setiap pemohon informasi publik.
"Dalam pasal ini ada sepuluh pengecualian pemberian informasi kepada masyarakat pemohon, salah satunya apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum seperti mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana," katanya.
Asisten bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Bangka, M Kamil Abu Bakar mengatakan dengan dinamika dan tinggginya animo masyarakat untuk mendapatkan informasi publik PPID di lingkungan Pemkab Bangka harus mengetahui secara detail peraturan perundang-undangan yang ada.
"PPID di setiap SKPD harus mencermati secara mendalam UU No 14 tahun 2008 agar mengetahui mana informasi yang bisa diberikan dan tidak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"PPID utama dan pembantu wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riky Permana pada monitoring penguatan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Rabu.
Ia mengatakan, monitoring tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik pemohon informasi serta tata cara pendokumentasian dan pengelolaan informasi.
Ia menjelaskan, informasi di era keterbukaan ini bukannya harus dibuka selebar-lebarnya, melainkan ada batasan-batasan sesuai dengan undang-undang, yakni UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada Pasal 17 disebutkan PPID memiliki kewenangan menolak memberikan informasi yang dikecualikan bagi setiap pemohon informasi publik.
"Dalam pasal ini ada sepuluh pengecualian pemberian informasi kepada masyarakat pemohon, salah satunya apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum seperti mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana," katanya.
Asisten bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Bangka, M Kamil Abu Bakar mengatakan dengan dinamika dan tinggginya animo masyarakat untuk mendapatkan informasi publik PPID di lingkungan Pemkab Bangka harus mengetahui secara detail peraturan perundang-undangan yang ada.
"PPID di setiap SKPD harus mencermati secara mendalam UU No 14 tahun 2008 agar mengetahui mana informasi yang bisa diberikan dan tidak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016