Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) Kemenkominfo RI telah menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung terkait aspirasi dan eksistensi publik terhadap keberadaan lembaga tersebut.
"Laporan penelitian yang disampaikan kepada KID bertema Aspirasi Publik Bidang Kominfo Eksistensi KID di wilayah Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung. Kami juga menyampaikan beberapa saran dan rekomendasi kepada KID," kata Ketua Tim Penelitian BPPKI Kemenkominfo RI, Felix Tawaang di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, saran dan rekomendasi yang diterima pihaknya antara lain agar segera dibentuk badan pengawasan KID Babel sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2016.
Badan pengawasan tersebut dibentuk supaya kinerja KID Babel akan lebih baik dalam menjalankan tupoksi hakim sengketa informasi dan otonomi khusus dalam anggaran sehingga program-program yang bersentuhan dengan masyarakat/publik seperti kegiatan advokasi dan sosialisasi ke badan publik dan masyarakat/publik dapat dilakukan maksimal.
"Semoga hasil penelitian ini dapat berguna dan bermanfaat bagi KID Babel dalam membangun kepercayaan publik dan mendorong keterbukaan informasi publik untuk kesejahteraan masyarakat dan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan haknya memperoleh informasi" Katanya.
Ia mengatakan, hasil laporan penelitian tersebut selain disampaikan kepada KID Babel juga disampaikan kepada Dinas Kominfo, Gubernur dan DPRD Babel.
Ketua KID Bangka Belitung, Rikky Fermana menyambut baik masukan dan saran hasil laporan penelitian dari Tim BPPKI Kemenkominfo RI.
"Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung mengucapkan terima kasih kepada Tim BPPKI Kemenkominfo RI yang telah melakukan penelitian terhadap eksistensi dan kinerja KID Babel serta masukan saran yang disampaikan kepada kami menjadi pemacu motivasi untuk para komisioner KID Babel bekerja lebih baik lagi," katanya.
Tim penelitian dari BPPKI Kemenkominfo RI telah melakukan kegiatannya penelitiannya sejak Juli 2016, kini laporan hasil penelitian terhadap lembaga negara yang indenpenden dibentuk atas UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang KIP sudah diterima oleh KID Babel.
Laporan hasil penelitian tersebut diharapkan dapat diimplementasikan KID secara baik dan benar dalam menjalankan tugasnya melayani dan memproses sengketa informasi yang diajukan oleh publik.