Pangkalpinang (Antara Babel) - Kesekretariatan Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung menggelar pertemuan refleksi tiga tahun keterbukaan informasi publik (KIP) di daerah itu.
Asisten III Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Suhirman Jumli di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan kegiatan itu memberi makna dan penilaian sejauh mana keberadaan lembaga informasi daerah dapat mengawal seluruh badan publik dalam memublikasikan informasi sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan pengembangan sosialnya dan keterbukaan publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi," ujarnya.
Ia berharap Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mampu mengimbangi dengan optimalisasi pengawasan sehingga pelayanan publik terselenggara dengan baik.
"Hendaknya di forum ini para PPID pelaksana di setiap SKPD dapat benar-benar menggunakan kesempatan ini untuk belajar dan memahami tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat untuk memperoleh informasi, sehingga peran aktif masyarakat dapat dirasakan dalam mendukung pemerintah menuju tatakelola pemerintahan yang bersih dan baik," katanya.
Sementara Ketua KID Bangka Belitung, Rikky Fermana menyampaikan kegiatan pertemuan itu merupakan agenda kerja setiap akhir tahun sebagai implementasi dan monitoring evaluasi kepatutan badan publik terhadap UU 14/2008.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua PPID di Bangka Belitung bisa melayani masyarakat untuk memperoleh informasi, sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat yang merasa sulit mendapatkan informasi tersebut," katanya.