Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi menerima audiensi secara bergantian dari BKKBN, Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Karena Saya baru dilantik, jadi banyak yang datang silahturahmi kesini. Selain bersilahturahmi, mereka juga menyampaikan beberapa hal terkait regulasi, Peraturan daerah dan hal lainnya agar DPRD turut membantu mendukung program kerja mereka," kata Herman usai menerima audiensi dari tiga lembaga tersebut, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, BKKBN menyampaikan beberapa hal seperti regulasi dan Peraturan daerah tentang pelayanan KB, dimana mereka minta DPRD Babel kembali meninjau Perda tersebut karena ada beberapa hal yang seharusnya tidak ada Perda yang mengatur regulasi itu.
"Setelah menerima Kepala BKKBN tadi, ada juga rombongan dari KPID yang bersilahturahmi dan menyerahkan hasil laporan tahunannya," ujarnya.
Begitu juga KID Babel yang hadir bersilahturahmi sekaligus menyampaikan hasil laporan dan kinerja tahunannya, sekaligus meminta DPRD Babel meninjau ulang salah satu Perda yang memuat tentang syarat menjadi anggota komisioner yang mewajibkan salah satu dari lima komisioner nantinya berasal dari unsur pemerintah atau eselon II yang masih aktif bekerja.
"Saya akan mempelajari ini, apakah Perda itu merunut dari PP. Jika iya akan kita tinjau, namun jika hanya dari lokal saja, akan segera kita revisi, karena dari sudut pandang kami DPRD jika anggota komisioner berasal dari eselon II yang masih aktif, maka akan sulit, bahkan tidak akan ada yang mendaftar," ujarnya.
Namun menurut Herman, tata cara pemilihan anggota komisioner dalam dalam Perda tersebut belum ada, sehingga kita akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait hal ini.
"Komisioner KID lahir dan dipilih dari DPRD, sehingga DPRD Babel akan meninjau Perda tersebut," ujarnya.