Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gencar melakukan sosialisasi tentang keterbukaan informasi ke sekolah-sekolah.
"Sosialisasi yang dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kita fokuskan di lingkungan dunia pendidikan," ujar Ketua KID Babel, Rikky Fermana Syawaludin di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, sosialisasi keterbukaan informasi tersebut difokuskan di kampus dan SMA agar para mahasiswa dan siswa dapat menggunakan haknya untuk memperoleh informasi di badan publik termasuk tatacara memperoleh beasiswa pendidikan S1 sampai S3.
"Pada bulan ini yang menjadi sasaran utama kami memberi pemahaman tentang undang-undang ini adalah mahasiswa dan siswa. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat menggunakan haknya untuk memperoleh informasi di badan publik," ujar Rikky.
Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menyiapkan beasiswa untuk seribu orang yang ingin melanjutkan pendidikan S1, S2 dan S3.
"Dari seribu kuota hanya 50 persen saja yang mendaftar dan diterima pengajuan beasiswanya," katanya.
Berdasarkan data dari tahun 2013 hingga 2015 pengajuan beasiswa untuk pendidikan S1, S2 dan S3 masih minim. "Ternyata banyak siswa SMA tidak mengetahui tatacara memperoleh beasiswa dari pemerintah, sedangkan kendala penerima beasiswa S2 dan S3 adalah kemampuan berbahasa Inggris yang kurang baik," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam sosialisasi tersebut komisioner KID Babel lebih banyak mendorong siswa dan mahasiswa agar menggunakan haknya untuk memperoleh informasi di badan publik terutama tatacara memperoleh informasi tentang beasiswa di kementerian serta perguruan tinggi negeri dan swasta.