Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Hakim menyatakan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo divonis mati
Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Maruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Maruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Maruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Maruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun
Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Maruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Maruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Hakim menyatakan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo divonis mati
Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Maruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Maruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Maruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Maruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun
Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Maruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Maruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023