Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku diduga seorang dukun cabul terhadap dua orang korban secara bersamaan disebuah rumah pada Minggu (19/02) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku DS(58) warga Purwakarta Jawa Barat diamankan saat berada di Mesjid Desa Jeriji,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan saat mengelar Konferensi Pers di Toboali, Rabu (22/02).
Disampaikannya untuk modus pencabulan ini yaitu pengobatan seperti ruqiyah terhadap kedua korban yang berinisial IM (14) dan SP (18) warga Bangka Selatan.
"Modusnya pengobatan mau mengusir jin di tubuh korban,lalu korban dicabuli oleh pelaku di waktu yang sama secara bergantian,"katanya.
Jokis mengatakan pelaku diamankan saat berada salah satu mesjid di desa Jeriji kemudian langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata dia.
Dirinya menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menghimbau masyarakat agar lebih ketat dalam pengawasan terhadap anak.
"Koordinasi akan terus kita lakukan dengan Dinas Pendidikan dan pihak lain agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,"kata Jokis.
Ia menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan diancam dengan ancaman penjara selama 15 tahun,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Pelaku DS(58) warga Purwakarta Jawa Barat diamankan saat berada di Mesjid Desa Jeriji,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan saat mengelar Konferensi Pers di Toboali, Rabu (22/02).
Disampaikannya untuk modus pencabulan ini yaitu pengobatan seperti ruqiyah terhadap kedua korban yang berinisial IM (14) dan SP (18) warga Bangka Selatan.
"Modusnya pengobatan mau mengusir jin di tubuh korban,lalu korban dicabuli oleh pelaku di waktu yang sama secara bergantian,"katanya.
Jokis mengatakan pelaku diamankan saat berada salah satu mesjid di desa Jeriji kemudian langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata dia.
Dirinya menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menghimbau masyarakat agar lebih ketat dalam pengawasan terhadap anak.
"Koordinasi akan terus kita lakukan dengan Dinas Pendidikan dan pihak lain agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,"kata Jokis.
Ia menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan diancam dengan ancaman penjara selama 15 tahun,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023