Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jaleswari menyampaikan hal itu ketika menyikapi kontroversi putusan PN Jakarta Pusat pada hari Kamis (2/3) dalam perkara yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat pagi.
Ditekankan pula bahwa pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Baca juga: Putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024
Baca juga: Mahfud MD: putusan penundaan pemilu PN Jakpus sensasi berlebihan
Baca juga: KPU tegaskan keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu 2024 tetap sah
Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut dan mempercayakan pada KPU untuk mengambil langkah terbaik atas putusan itu.
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan pada KPU untuk mengambil langkah terbaik," katanya.
KSP mendorong KPU untuk bisa terus bekerja sebaik-baiknya, secara mandiri, profesional, dan berintegritas, dan tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Jaleswari menyampaikan hal itu ketika menyikapi kontroversi putusan PN Jakarta Pusat pada hari Kamis (2/3) dalam perkara yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat pagi.
Ditekankan pula bahwa pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Baca juga: Putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024
Baca juga: Mahfud MD: putusan penundaan pemilu PN Jakpus sensasi berlebihan
Baca juga: KPU tegaskan keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu 2024 tetap sah
Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut dan mempercayakan pada KPU untuk mengambil langkah terbaik atas putusan itu.
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan pada KPU untuk mengambil langkah terbaik," katanya.
KSP mendorong KPU untuk bisa terus bekerja sebaik-baiknya, secara mandiri, profesional, dan berintegritas, dan tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023