Anggota Satreskrim Polres Sarolangun telah menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang pelajar yang jasad korban dibuang dan ditutupi dengan daun di perkebunan sawit Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari akhirnya kasus itu, bisa diungkap dan menangkap pelakunya bernama Arpandi (44) warga setempat yang setelah diamankan akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, saat dihubungi, Selasa.
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Siti Anisa ditangkap pada Senin (6/3) pukul 21.00 WIB, oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, Unit Ekonomi Sat Intelkam dan Polsek Limun telah melakukan ungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan, persetubuhan dan pembunuhan pasal perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP.
Cindo Kottama juga mengatakan pelaku bernama Arpandi ditangkap di Desa Tambang Tinggi Dusun Karang Jering, Kecamatan Cerminan Gedang pada Sabtu (7/3) sekira pukul 17.00 WIB bertempat di lokasi Kebun Sawit.
Kasus itu bermula setelah orang tua dan korban pergi ke ladang yang jaraknya kurang lebih lima KM, dimana mereka pergi ke ladang untuk meracun rumput dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan setelah mengantarkan ibunya, korban langsung pulang dikarenakan akan pergi sekolah.
Namun pihak keluarga pada sore harinya tidak mengetahui keberadaan korban Siti, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama dengan warga pergi mencari korban ke arah jalan menuju kebun pelapor dan di tengah perjalanan jalan setapak pelapor melihat sepeda motor korban dengan nomor polisi BH 6980 QQ yang digunakan korban terparkir di semak-semak. Kurang lebih 20 meter dari sepeda motor tersebut menemukan korban Sri yang ditutupi dengan menggunakan daun.
Setelah dibuka terlihat leher korban sudah tersayat benda tajam dan korban sudah tidak bernyawa lagi, kemudian korban di bawa ke RSUD Kabupaten Sarolangun dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari akhirnya kasus itu, bisa diungkap dan menangkap pelakunya bernama Arpandi (44) warga setempat yang setelah diamankan akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, saat dihubungi, Selasa.
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Siti Anisa ditangkap pada Senin (6/3) pukul 21.00 WIB, oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, Unit Ekonomi Sat Intelkam dan Polsek Limun telah melakukan ungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan, persetubuhan dan pembunuhan pasal perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP.
Cindo Kottama juga mengatakan pelaku bernama Arpandi ditangkap di Desa Tambang Tinggi Dusun Karang Jering, Kecamatan Cerminan Gedang pada Sabtu (7/3) sekira pukul 17.00 WIB bertempat di lokasi Kebun Sawit.
Kasus itu bermula setelah orang tua dan korban pergi ke ladang yang jaraknya kurang lebih lima KM, dimana mereka pergi ke ladang untuk meracun rumput dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan setelah mengantarkan ibunya, korban langsung pulang dikarenakan akan pergi sekolah.
Namun pihak keluarga pada sore harinya tidak mengetahui keberadaan korban Siti, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama dengan warga pergi mencari korban ke arah jalan menuju kebun pelapor dan di tengah perjalanan jalan setapak pelapor melihat sepeda motor korban dengan nomor polisi BH 6980 QQ yang digunakan korban terparkir di semak-semak. Kurang lebih 20 meter dari sepeda motor tersebut menemukan korban Sri yang ditutupi dengan menggunakan daun.
Setelah dibuka terlihat leher korban sudah tersayat benda tajam dan korban sudah tidak bernyawa lagi, kemudian korban di bawa ke RSUD Kabupaten Sarolangun dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023