Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Jajaran berhasil SU tersangka kasus mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Selasa (14/3), mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
Selanjutnya Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kabupaten Bangka Barat dan melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pengendara mobil yakni berinisial SU dan satwa dilindungi tanpa izin.
"Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, amankan tersangka SU di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan barang bukti dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan empat satwa yang dilindungi jenis musang pandan," kata AKBP Jojo Sutarjo.
Ia menambahkan, berdasarkan penyidikan lanjutan menetapkan sopir mobil, SU sebagai tersangka yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, dengan pasal diterapkan yaitu Pasal 21 Ayat 2 huruf a dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Tersangka SU dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta, selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Babel terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA dan melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Selasa (14/3), mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
Selanjutnya Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kabupaten Bangka Barat dan melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pengendara mobil yakni berinisial SU dan satwa dilindungi tanpa izin.
"Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, amankan tersangka SU di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan barang bukti dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan empat satwa yang dilindungi jenis musang pandan," kata AKBP Jojo Sutarjo.
Ia menambahkan, berdasarkan penyidikan lanjutan menetapkan sopir mobil, SU sebagai tersangka yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, dengan pasal diterapkan yaitu Pasal 21 Ayat 2 huruf a dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Tersangka SU dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta, selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Babel terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA dan melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023