Kepala Desa Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kennedy mengakui ikut serta dalam pendidikan politik di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (25/02).

"Waktu itu saya diminta oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ramdani dan Ustadz Zili dari Baznas ikut serta dalam suatu organisasi,"kata Kepala Desa Keposang Kennedy di Toboali, (8/03).

Ia mengatakan langsung mengundurkan diri setelah mengetahui pendidikan politik itu dilaksanakan oleh salah satu sayap partai politik.

"Ketika mengetahui pendidikan politik itu dilaksanakan oleh sayap partai,saya langsung mengundurkan diri,"katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ramdani yang saat ini menjabat Sekretaris Inspektorat Bangka Selatan mengatakan tidak pernah meminta Kades Keposang ikut dalam kegiatan itu.

"Kejadiannya berawal dari kegiatan Bunda Paud di Desa Keposang untuk lebih jelas kronologisnya bisa langsung konfirmasi dengan ustadz Zili yang tugas di Baznas,"kata dia saat ditemui wartawan, Senin (20/03).

Pengurus Baznas Bangka Selatan Zili mengatakan tidak pernah meminta Kades Keposang Kennedy ikut serta dalam suatu organisasi apalagi pendidikan politik.

"Kehadiran kita disana hanya mendata mustahik,"katanya.

Salah satu Masyarakat Toboali Ahmad mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Kades Keposang itu diduga melanggar  UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa karena ikut serta dalam pendidikan politik yang dilaksanakan salah satu organisasi sayap partai.

"Dalam UU itu jelas mengatur dalam pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu pada huruf (j), kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023