Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi produk hukum yang bertema "Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran terhadap Aturan Sosialisasi dan Pendidikan Politik oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024".
"Sosialisasi dan pendidikan politik ini dilakukan untuk memberi edukasi dan mencerdaskan wawasan politik masyarakat sekaligus memastikan tak ada peserta pemilu yang kampanye diluar jadwal yang ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar di Pangkalpinang, Minggu.
EM Osykar mengatakan, dalam melakukan sosialisasi, peserta Pemilu diharapkan memperhatikan etika dan estetika, misalnya dalam pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Walaupun belum masuk masa kampanye, ada hal yang menjadi batasan yaitu APS tidak masuk pada ranah yang kurang etis, misalnya dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas umum, Pangkalpinang.
"Kami mengimbau jangan sampai atribut Parpol masuk ke rumah ibadah dan tempat pendidikan, sehingga perlu adanya upaya pencegahan, termasuk kegiatan hari ini merupakan upaya pencegahan yang kami lakukan kepada Parpol Peserta Pemilu dengan melakukan Sosialisasi Produk Hukum," terang Osykar.
Bawaslu Babel akan bertindak tegas kepada semua parpol apabila ditemukan ada pelanggaran kampanye sebelum masuk tahapan kampanye. Suksesnya Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab Penyelenggara Pemilu saja, namun tanggungjawab bersama untuk mewujudkan Pemilu yang tertib, damai, dan kondusif,
"Kami harap semua Parpol dapat menjaga keharmonisan dan kondusifas," harapnya.
EM Osykar berharap kegiatan ini dapat disampaikan ke partai politik tingkat bawah oleh perwakilan partai politik yang hadir agar informasinya tidak terputus dan dapat segera ditindaklanjuti terkait pentingnya pendidikan politik dalam masa sosialisasi ini.
Smangat Bawaslu saat ini adalah semangat pencegahan untuk menghindari agar tidak terjadi pelanggaran atau sengketa proses Pemilu. Pernyataan tersebut didukung oleh Andi Budi Prayitno selaku Anggota Bawaslu Babel yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa,
"Pendekatannya adalah melakukan pencegahan, dengan keterbatasan SDM di Bawaslu, kami harus berupaya melakukan pencegahan dengan melibatkan banyak komponen, yakni diperlukan partisipasi masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Surat suara Pilgub Babel kurang 14.819 lembar
12 November 2024 22:02
Bawaslu Babel lantik 2.197 pengawas TPS
12 November 2024 19:50
Bawaslu, KPU dan KPID Babel tandatangani SKB gugus tugas pengawasan iklan kampanye Pilkada 2024
9 November 2024 18:10
Bawaslu Babel ajukan dua akun medsos untuk di "take down"
7 November 2024 10:09