Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengucurkan dana hibah senilai Rp900 juta untuk partai politik yang memperoleh kursi legislatif di daerah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka M Nursi di Sungailiat, Selasa, mengatakan dana hibah sebesar Rp900 juta bersumber dari anggaran pendapatan daerah.

"Besaran dana hibah untuk partai politik di kursi legislatif dihitung dari perolehan suara masing-masing partai," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu: Parpol tak boleh campur adukkan Ramadhan dengan kampanye

Ia mengatakan besaran bantuan hibah partai politik Rp6.000 per suara, besaran dana hibah partai politik tersebut diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri.

Nursi mengatakan dana hibah Rp6.000 per suara terbilang cukup besar dibanding sejumlah daerah yang hanya menetapkan Rp5.000 per suara bahkan ada yang hanya Rp1.000 per suara.

"Nominal dana hibah partai politik tersebut  masih merujuk pada besaran angka pada tahun sebelumnya," jelas dia.

Baca juga: Bawaslu Bangka Barat mengintensifkan pengawasan alat peraga sosialisasi

Dari partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Bangka hasil Pemilu 2019, partai terbesar memperoleh bantuan dana hibah, yakni PDI Perjuangan yang mencapai Rp135 juta.

"Dibanding dengan partai lain di DPRD Bangka, PDI Perjuangan dengan suara terbanyak memperoleh bantuan hibah terbesar mencapai Rp135 juta," kata Nursi.

Dana hibah itu, kata Nursi, sudah bisa dicairkan setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) parpol selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Setelah LPJ diperiksa dan tidak ada masalah atau kendala, sudah bisa untuk dicairkan. Biasanya pada bulan Maret atau April ini," jelasnya.

Baca juga: Penetapan 18 parpol tetap sah meski perpu tak disetujui DPR

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023