Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan tempat hiburan malam (thm) di daerah itu tutup selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Kami mewajibkan pengelola thm menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kamis.
Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Ia menambahkan akan tetapi usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
"Bagi usaha yang melekat atau menjadi fasilitas pendukung hotel diperkenankan buka namun khusus untuk melayani tamu hotel yang menginap cukup sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Sekda menambahkan hal ini dilakukan guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Upaya ini sebagai bentuk toleransi selama bulan suci Ramadhan sehingga kami minta thm tutup," katanya.
Dikatakan dia selain itu, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.
"Hal yang sama juga kami wajibkan kepada usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan," ujarnya.
Para pelaku usaha dihimbau dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.
"Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," katanya.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.
"Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami mewajibkan pengelola thm menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kamis.
Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Ia menambahkan akan tetapi usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
"Bagi usaha yang melekat atau menjadi fasilitas pendukung hotel diperkenankan buka namun khusus untuk melayani tamu hotel yang menginap cukup sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Sekda menambahkan hal ini dilakukan guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Upaya ini sebagai bentuk toleransi selama bulan suci Ramadhan sehingga kami minta thm tutup," katanya.
Dikatakan dia selain itu, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.
"Hal yang sama juga kami wajibkan kepada usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan," ujarnya.
Para pelaku usaha dihimbau dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.
"Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," katanya.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.
"Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023