Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti Sosialisasi Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Senin (27/3).
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-04.OT.03.02 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Tugas Sekretariat Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dari Sekretariat Jenderal kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Sekretaris Balitbangkumham, Jonny Pesta Simamora menyampaikan jika pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan guna memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum dalam kaitannya dengan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Untuk itu masih diperlukan pendalaman melalui kegiatan sosialisasi terkait materi yang ada di dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, terutama kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal yang menjadi pengampu dalam kegiatan penilaian indeks Reformasi Hukum.
“Nantinya, Kantor Wilayah agar dapat menjelaskan secara lebih rinci dan mendalam kepada Pemerintah daerah di tingkat Provinsi, Kota, maupun Kabupaten yang menjadi objek penilaian,” ujar Jonny.
Membuka kegiatan, Plt. Kepala Balitbangkumham, Iwan Kurniawan menyampaikan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang Review terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Iwan Kurniawan, Review dimaksud meliputi 4 variabel, yaitu memperkuat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan, mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database Peraturan Perundang-undangan.
Iwan menambahkan, dalam melakukan review tersebut, Kemenkumham melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 yang rencananya akan dilaksanakan di 87 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah.
Dalam melakukan penilaian tersebut, diperlukan pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham dalam pelaksanaan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik di level Provinsi, Kota, sampai dengan Kabupaten, di wilayahnya masing-masing.
“Untuk itu, sosialisasi ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi dan penyebarluasan informasi terkait dengan variabel sampai dengan indikator yang ada dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum dimaksud,” ujar Iwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialiasi pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Analis Kebijakan Muda Balitbangkumham, Edy Sumarsono. Beberapa hal yang dijelaskan terkait Pelaksanaan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), Alur Penilaian Pelaksanaan IRH, Peserta Penilaian IRH, Pembinaan IRH, serta Variabel, Indikator, dan Kuesioner IRH pada Pemerintah Daerah.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany beserta jajaran, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah beserta jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-04.OT.03.02 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Tugas Sekretariat Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dari Sekretariat Jenderal kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Sekretaris Balitbangkumham, Jonny Pesta Simamora menyampaikan jika pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan guna memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum dalam kaitannya dengan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Untuk itu masih diperlukan pendalaman melalui kegiatan sosialisasi terkait materi yang ada di dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, terutama kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal yang menjadi pengampu dalam kegiatan penilaian indeks Reformasi Hukum.
“Nantinya, Kantor Wilayah agar dapat menjelaskan secara lebih rinci dan mendalam kepada Pemerintah daerah di tingkat Provinsi, Kota, maupun Kabupaten yang menjadi objek penilaian,” ujar Jonny.
Membuka kegiatan, Plt. Kepala Balitbangkumham, Iwan Kurniawan menyampaikan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang Review terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Iwan Kurniawan, Review dimaksud meliputi 4 variabel, yaitu memperkuat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan, mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database Peraturan Perundang-undangan.
Iwan menambahkan, dalam melakukan review tersebut, Kemenkumham melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 yang rencananya akan dilaksanakan di 87 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah.
Dalam melakukan penilaian tersebut, diperlukan pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham dalam pelaksanaan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik di level Provinsi, Kota, sampai dengan Kabupaten, di wilayahnya masing-masing.
“Untuk itu, sosialisasi ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi dan penyebarluasan informasi terkait dengan variabel sampai dengan indikator yang ada dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum dimaksud,” ujar Iwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialiasi pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Analis Kebijakan Muda Balitbangkumham, Edy Sumarsono. Beberapa hal yang dijelaskan terkait Pelaksanaan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), Alur Penilaian Pelaksanaan IRH, Peserta Penilaian IRH, Pembinaan IRH, serta Variabel, Indikator, dan Kuesioner IRH pada Pemerintah Daerah.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany beserta jajaran, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah beserta jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023