Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfokuskan penindakan pelanggaran pajak pribadi, guna meningkat kesadaran masyarakat wajib pajak di daerah itu.
"Pada tahun ini kita akan sidak, segel, sita dan sandra aset pribadi yang tidak membayar pajak," kata Kepala KPP Bangka, Ramdanu Martis di Pangkalpinang, Kamis.
Dalam menindak pajak pribadi ini, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya.
"Kita sudah mengantongi nama-nama orang kaya di daerah ini yang tidak mengeluarkan pajak aset milik pribadinya," katanya.
Ia mengatakan tahun ini merupakan tahun penindakan, sehingga diminta masyarakat untuk taat membayar pajak aset pribadinya.
"Saat ini banyak masyarakat yang memiliki aset atau harta mencapai Rp2 miliar hanya membayar pajak Rp20 ribu per tahun dan ini jelas melanggar peraturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia pajak pribadi di negara-negara lain lebih besar dibanding pajak perusahaan, sementara itu Indonesia pajak perusahaan lebih besar dibanding pajak pribadi.
"Kapan lagi kita sadar membayar pajak untuk membangun bangsa ini," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera menyurati masyarakat wajib pajak yang memiliki harta dan aset di atas Rp1 miliar untuk segera membayar pajak.
"Jika peringatan ini tidak dipatuhi, maka kita akan menindak sesuai aturan berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Pada tahun ini kita akan sidak, segel, sita dan sandra aset pribadi yang tidak membayar pajak," kata Kepala KPP Bangka, Ramdanu Martis di Pangkalpinang, Kamis.
Dalam menindak pajak pribadi ini, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya.
"Kita sudah mengantongi nama-nama orang kaya di daerah ini yang tidak mengeluarkan pajak aset milik pribadinya," katanya.
Ia mengatakan tahun ini merupakan tahun penindakan, sehingga diminta masyarakat untuk taat membayar pajak aset pribadinya.
"Saat ini banyak masyarakat yang memiliki aset atau harta mencapai Rp2 miliar hanya membayar pajak Rp20 ribu per tahun dan ini jelas melanggar peraturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia pajak pribadi di negara-negara lain lebih besar dibanding pajak perusahaan, sementara itu Indonesia pajak perusahaan lebih besar dibanding pajak pribadi.
"Kapan lagi kita sadar membayar pajak untuk membangun bangsa ini," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera menyurati masyarakat wajib pajak yang memiliki harta dan aset di atas Rp1 miliar untuk segera membayar pajak.
"Jika peringatan ini tidak dipatuhi, maka kita akan menindak sesuai aturan berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016