Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka layanan pembayaran dan pelaporan pajak secara online, guna meningkatkan pelayanan masyarakat wajib pajak di daerah itu.
"Layanan pajak melalui jaringan internet akan memudahkan masyarakat membayar pajak," kata Kepala KPP Bangka, Ramdanu Martis di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan kebijakan pajak secara online ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, pada akhirnya pendapatan negara dari pajak juga akan mengalami peningkatan.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengantri di teller bank, kantor pajak. Mereka cukup membayar pajak secara online di rumah, kantor dan tempat lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan untuk memanfaatkan layanan ini cukup mudah, wajib pajak terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui website sse.pajak.go.id. Selanjutnya kirim kode aktivasi melalui email.
Setelah akun diaktifkan, wajib pajak melengkapi isian seluruh secara detil pembayaran pajak dalam situs sse.pajak.go.id, guna mendapatkan kode billing.
"Asal ada jaringan internet, pembayaran pajak secara online ini dapat dilakukan kapan dan dimana saja," ujarnya.
Menurut dia pihaknya siap membantu wajib pajak memanfaatkan layanan pajak online ini, mulai dari proses pembuatan, aktivasi, sampai pelaporan online e-filling.
"Bagi wajib pajak yang akan membayar atau melaporkan pajak tahunan secara online, harus membawa beberapa persyaratan diantaranya kartu tanda penduduk, formulir A2 untuk PNS dan formulir A1 untuk pegawai swasta," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya layanan pembayaran dan pelaporan pajak secara online ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak.
"Kita berharap masyarakat beralih menggunakan layanan secara online dan tidak secara manual lagi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Layanan pajak melalui jaringan internet akan memudahkan masyarakat membayar pajak," kata Kepala KPP Bangka, Ramdanu Martis di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan kebijakan pajak secara online ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, pada akhirnya pendapatan negara dari pajak juga akan mengalami peningkatan.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengantri di teller bank, kantor pajak. Mereka cukup membayar pajak secara online di rumah, kantor dan tempat lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan untuk memanfaatkan layanan ini cukup mudah, wajib pajak terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui website sse.pajak.go.id. Selanjutnya kirim kode aktivasi melalui email.
Setelah akun diaktifkan, wajib pajak melengkapi isian seluruh secara detil pembayaran pajak dalam situs sse.pajak.go.id, guna mendapatkan kode billing.
"Asal ada jaringan internet, pembayaran pajak secara online ini dapat dilakukan kapan dan dimana saja," ujarnya.
Menurut dia pihaknya siap membantu wajib pajak memanfaatkan layanan pajak online ini, mulai dari proses pembuatan, aktivasi, sampai pelaporan online e-filling.
"Bagi wajib pajak yang akan membayar atau melaporkan pajak tahunan secara online, harus membawa beberapa persyaratan diantaranya kartu tanda penduduk, formulir A2 untuk PNS dan formulir A1 untuk pegawai swasta," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya layanan pembayaran dan pelaporan pajak secara online ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak.
"Kita berharap masyarakat beralih menggunakan layanan secara online dan tidak secara manual lagi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016