Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka belitung memantau pemasangan sejumlah alat peraga dan bahan sosialisasi partai politik, bakal calon legislatif dan calon DPD RI sebagai upaya pencegahan kemungkinan terjadinya pelanggaran masa kampanye.

"Sampai sejauh ini kami telah menemukan dan memantau sebanyak 1.821 alat peraga dan bahan sosialisasi yang dipasang di seluruh Babel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Babel Sahirin di Pangkalpinang, Selasa.

Sebanyak 1.821 buah alat peraga dan bahan sosialisasi tersebut terbanyak berada di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 648 unit, Bangka Tengah 415, Pangkalpinang 209, Bangka 166, Belitung 155, Bangka Barat 144, dan Belitung Timur sebanyak 84 unit.

Alat peraga atau bahan sosialisasi yang dipasang tersebut berupa spanduk, baliho, flyer dan lainnya yang dipasang di sejumlah lokasi strategis, tepi jalan, tiang listrik, tempel di pohon, pekarangan rumah, warung dan lainnya.

"Kami juga menemukan bahan sosialisasi atau alat peraga yang dipasang di fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan," katanya.

Secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut berupa kegiatan program parpol, ucapan Ramadhan, informasi rekrutmen bakal calon legislatif, program yayasan dan anggota DPR RI/DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan sedang mengkaji seluruh alat peraga sosialisasi tersebut, apakah terdapat unsur kampanye dan pelanggaran pemilu,

"Tahapan kampanye berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, oleh karena itu seluruh alat peraga yang terpasang akan dilakukan kajian hukum," kata Osykar.

Menurut dia, untuk saat ini seluruh partai politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi namun harus tetap pada batasan tertentu yang tidak mengarah pada kampanye.

Sebelum dimulainya masa kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu dan dilarang mengajak pemilih untuk memilih peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Hal ini diatur dalam Pasal 25 pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum yang menyatakan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Bawaslu Babel mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon peserta pemilu perseorangan DPD RI maupun bakal calon legislatif untuk mematuhi aturan kampanye, yaitu pemasangan dan penyebaran alat peraga atau bahan sosialisasi agar mematuhi peraturan daerah setempat dan menghindari pemasangan pada tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran.

Alat peraga dilarang mencantumkan visi misi peserta pemilu, citra diri atau ajakan untuk memilih, serta tidak mengandung materi yang dilarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengurus partai politik peserta pemilu diminta ikut mengontrol dan mengendalikan semua bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik serta menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Atas dasar keadilan dan persamaan hak bagi peserta pemilu serta masyarakat maka peserta pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum serta menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023