Muntok (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan pengawasan alat peraga kampanye yang sering dipasang para calon peserta pemilu memanfaatkan momentum Ramadhan.
"Pengawasan terus kami lakukan di seluruh kecamatan dengan melibatkan petugas panitia pengawas kecamatan, petugas pengawas lapangan bekerja sama dengan para pengurus partai politik di tingkat kecamatan," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Anas di Muntok, Jumat.
Pengawasan pemasangan alat peraga kampanye, baik untuk calon legislatif maupun Dewan Perwakilan Daerah sampai saat ini terus dilakukan untuk memastikan tidak ada calon yang memanfaatkan kegiatan ibadah keagamaan untuk kampanye.
Anas mengatakan para calon peserta pemilu masih bisa memasang ucapan Ramadhan dan Idul Fitri melalui spanduk, baliho, pamflet dan sejenisnya, namun tidak diizinkan mencantumkan lambang partai, nomor urut dan sejenisnya.
"Selama tidak mencantumkan parpol dan nomor urut, tidak masalah, namun jika ditemukan tetap akan kami tertibkan," kata dia.
Pola penertiban yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat akan memberi imbauan tertulis kepada yang bersangkutan atau atau pengurus parpol untuk segera melepas alat peraga yang dimaksud.
"Jika dalam jangka waktu 24 jam tidak ditindaklanjuti, kami bersama Satpol PP akan mencopot alat peraga tersebut, seperti yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa beberapa hari lalu," katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya berupaya menggandeng seluruh pihak untuk berpartisipasi, termasuk para pengurus dan simpatisan partai politik.
"Laporkan ke panwaslu kecamatan atau langsung ke Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, jika menemukan adanya Indi pelanggaran, kami akan menindaklanjuti demi terjaganya ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah," katanya.