Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengetatkan pengawasan pada masa tenang sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan kepemiluan.
"Kami bersama seluruh petugas pengawas di tingkat kecamatan dan desa akan memaksimalkan pengawasan guna mencegah kemungkinan terjadinya politik uang atau jaul beli suara yang dilakukan para peserta terhadap pemilih," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Anas di Muntok, Selasa.
Menurut dia, politik uang bisa mengakibatkan pelaku, baik pemberi maupun penerima, terkena sanksi hukuman penjara, karena praktik tersebut melanggar aturan yang ada.
"Berbagai aturan terkait hal itu sudah kami sampaikan kepada para pengurus partai politik dan unsur Gakkumdu di daerah, kami berharap mereka mematuhinya agar tidak merugikan diri sendiri," katanya.
Dalam aturan kepemiluan yang berlaku saat ini menyatakan, para pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya secara langsung maupun tidak langsung diancam pidana dengan kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
"Kami bersama Gakkumdu akan bertindak tegas dalam permasalahan ini, jadi tolong kesadarannya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta dan pemilih untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjerat hukum tersebut.
Selain menghindari politik uang, pola kampanye yang sesuai aturan juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perannya membangun daerah sesuai aspirasi individu dan kelompok.
Dengan semakin cerdasnya masyarakat melalui pendidikan politik akan memperkuat proses demokrasi yang berjalan.
"Kami berharap para peserta semakin cerdas dalam mendapatkan perhatian pemilih dengan menawarkan program-program sesuai aspirasi masyarakat, bukan dengan cara membeli suara dengan barang maupun uang," katanya.