Muntok (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Beliung menemukan sebanyak 32 nama pemilih ganda pada daftar pemilih tetap yang akan digunakan pada Pemilu 2019.
"Temuan tersebut telah kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat agar segera ditindaklanjuti," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Anas di Muntok, Rabu.
Sebanyak 32 nama pemilih ganda tersebut ditemukan pascapenetapan daftar pemilih tetap yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat pada akhir Agustus 2018.
Menurut dia, sebanyak 32 nama pemilih bermasalah tersebut terdiri 22 nama data pemilih ganda antarkabupaten dan enam nama pemilih ganda identik dan empat nama yang sama nomor induk kependudukannya.
Dari sebanyak 22 nama pemilih ganda antarkabupaten terdiri dari dua nama pemilih terdata di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Tengah, 16 nama terdata di Bangka Barat dan pangkalpinang dan empat nama terdata di Bangka Barat dan Kabupaten Bangka.
"Enam nama pemilih ganda identik dalam kabupaten, sedangkan yang antarprovinsi tidak ditemukan," katanya.
Anas mengatakan, sejumlah temuan tersebut telah disampaikan kepada penyelenggara dan pengurus partai politik peserta pemilu untuk diperbaiki.
Ia berharap, partai politik juga melakukan pencermatan kembali agar data yang disusun semakin akurat dan valid.
"Pencermatan di tingkat TPS juga perlu dilakukan agar warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat sehingga pemilu berjalan transparan, akuntabel dan partisipatif," katanya.