Muntok (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi penyusunan daftar pemilih tambahan yang dilakukan penyelenggara.
"Pada tahap pendataan hingga penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) data yang dihasilkan, prosesnya sudah sesuai petunjuk teknis dan dasar hukum yang berlaku," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Anas di Muntok, Sabtu.
Menurut dia, penambahan pemilih sebanyak 164 pemilih dari luar daerah yang tinggal di Kabupaten Bangka Barat tersebut sudah melalui tahapan verifikasi riil lapangan.
Dalam proses pendataan yang dilakukan petugas tingkat desa bersama pengawas lapangan dan perangkat desa dilaksanakan sesuai tahapan dan aturan yang ada.
"Hingga proses penetapan di KPU Kabupaten Bangka Barat, kami selalu terlibat dalam pengawasan, secara umum sudah cukup bagus, meskipun ditemukan adanya beberapa kendala yang harus segera diatasi," katanya.
Salah satu kendala yang cukup menggangu dalam proses verifikasi data faktual yaitu proses pengunggahan dalam aplikasi 'Sidalih' atau sistem data pemilih.
"Dari hasil analisa kami kendala teknis dalam mengunggah data melalui 'Sidalih' harusnya lebih cepat, kendala teknis tersebut harus segera diperhatikan agar lebih baik," ujarnya.
Selain itu, dalam perencanaan rapat pleno diharapkan bisa disusun lebih matang agar pelaksanaannya bisa dilakukan pada jam kerja dan perlengkapan yang dibutuhkan semuanya ada di ruang tersebut.
Menurut dia, berbagai perlengkapan seperti komputer, printer dan lainnya harus disiapkan, kalau perlu genset juga ada di lokasi agar pelaksanaannya tidak berlarut hingga malam hari atau bahkan di hari berikutnya.
"Dengan ketersediaan perlengkapan pendukung tentunya tidak akan mempersulit proses di lapangan," katanya.