Muntok (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sebanyak 278 nama pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap pertama.
"Temuan sudah kami tindaklanjuti ke penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten untuk dilakukan perbaikan, kami berharap masukan ini bisa memberikan data yang semakin valid," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Anas di Muntok, Senin.
Sebanyak 278 nama data pemilih ganda tersebut terdiri dari 45 nama ganda antarkabupaten dan 233 ganda antarprovinsi.
Dari 45 nama data ganda antarkabupaten yang ditemukan, kata dia, sudah diverifikasi ulang dan ditetapkan sebanyak 27 nama memenuhi syarat sedangkan 18 lainnya tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, untuk 233 data ganda antarprovinsi setelah diverifikasi ulang ditetapkan sebanyak 173 nama memenuhi syarat sedangkan 87 tidak memenuhi syarat.
Pada pencermatan data pemilih yang dilakukan Bawaslu setelah penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap pertama yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat pada September 2018, pihaknya menemukan sebanyak enam orang pemilih yang usianya lebih dari 100 tahun.
"Namun hingga saat ini, dari enam orang pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun itu dua meninggal dunia, sedangkan empat orang masih hidup atau memenuhi syarat" katanya.
Ia mengatakan, Bawaslu kabupaten setempat akan terus melakukan pencermatan data pemilih dengan melibatkan seluruh komponen yang dimiliki untuk meminimalkan kekurangakurasian data yang akan digunakan pada Pemilu 2019.
Pencermatan di tingkat TPS perlu dilakukan agar warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat sehingga pemilu berjalan transparan, akuntabel dan partisipatif.
"Kami berharap masyarakat aktif memberikan masukan terkait data daftar pemilih, kalau ada temuan silakan menghubungi panitia penyelenggara atau pengawas agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.