Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai melakukan peningkatakan pembangunan fasilitas kesehatan rumah sakit sesuai dengan standar BPJS Kesehatan.

"Ini kami lakukan sebagai persiapan penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS)," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah Anas Maaruf di Koba, Rabu.

Anas mengatakan, pada 2024 mulai memberlakukan KRIS dalam pelayanan BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit dan rumah pelayanan kesehatan lainnya.

"Ini kita lakukan mengikuti instruksi dari Kementerian Kesehatan yang akan menghapus pelayanan pasien BPJS Kesehatan untuk semua kelas dan diganti dengan KRIS," ujarnya.

Anas mengatakan aturan tersebut sudah dikeluarkan terkait kebijakan pelayan standar sama kepada semua masyarakat.

"Pada 2024, sesuai Permenkes semua pasien BPJS Kesehatan akan mendapat pelayanan yang sama tanpa ada perbedaan kelas di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Annas menyebutkan, pihaknya sedang fokus membangun gedung rumah sakit dan kamar untuk memenuhi standar pelayanan yang tertuang dalam Permenkes.

"Jadi ada 13 indikator nantinya untuk pelayanan tanpa membedakan kelas atau kita sebut dengan KRIS dan nanti satu ruangan hanya ada empat pasien, tidak ada kelas," ujarnya.

Pihaknya saat ini mulai membangun ruangan-ruangan baru di RSUD, RSPP, Puskesmas dan juga pelayanan tingkat desa sesuai dengan kelas rawat inap standar.

Terkait dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kata Anas belum ada tarif yang disosialisasikan pihak BPJS, namun akan ditarik titik temu yang pas untuk standar ini.

“Bisa jadi yang kelas 1 diturunkan, yang kelas 3 dinaikkan dengan harga tarif kelas 2. Tapi nanti tunggu kebijakan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023