Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah masa libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Libur lebaran sudah ditetapkan pada 19 hingga 25 April 2023, kita ingatkan ASN tidak menambah sendiri jadwal libur," kata Kepala Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Bangka Selatan Lisbeth di Toboali, Rabu.

Himbauan tidak tambah libur usai lebaran ini mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait cuti bersama Idul Fitri mulai 19 hingga 25 April 2023 dan masuk kembali 26 April 2023.

"Untuk itu, kita imbau kepada ASN untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, bahwa tidak ada penambahan cuti bagi pegawai," ujarnya.

Baca juga: Sekda Babel minta ASN taati aturan cuti bersama Idul Fitri

Ia mengakui ASN diperbolehkan mengajukan cuti Idul Fitri sebelum maupun sesudah tetapi jangan mendekati lebaran atau beberapa hari sesudah lebaran.

"Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu karena banyak ASN yang mengajukan cuti," ujarnya.

Lisbeth mengatakan bahwa Pemkab Bangka Selatan hanya mengikuti surat edaran yang ada dari Kemenpan RB sehingga cuti bersama ASN maupun PHL harus sesuai dengan pemerintah pusat.

"Khusus bagi organisasi perangkat daerah yang memang memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai kantor kosong tanpa ada pegawai yang berjaga," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang beri sanksi ASN tambah libur Idul Adha

Pihaknya sudah banyak menerima surat perpanjangan cuti lebaran Idul Fitri para ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

"Tapi tidak semua kami setujui karena banyak ASN melakukan perpanjangan cuti, ada sebagian kami berikan keterangan terkait cuti tahunan," ujarnya. 

Ia mengatakan bahwa cuti memang hak para ASN dimana dalam 12 bulan ada 12 hari kerja diperbolehkan untuk cuti.

"Kami mengimbau seluruh ASN hingga PHL (pegawai harian lepas) untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ada dan tidak melanggar karena akan mendapatkan sanksi tertulis hingga sanksi tegas," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah sebut libur panjang Lebaran akan diterapkan lagi saat mudik

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023