Jakarta (Antara Babel) - Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), raib setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan La Nyalla dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya keluar pernyataan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan yang di luar negeri.
Uniknya La Nyalla sudah pergi keluar negeri sebelum tanggal permohonan pencegahan dari Kejagung ke Ditjen Imigrasi. La Nyalla sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Kemudian, Kejagung mengajukan pencegahan berpergian keluar negeri pada 18 Maret 2016. Berarti keberangkatannya ke luar negeri itu antara tanggal 16 Maret dan 18 Maret 2016.
Sah-sah saja La Nyalla merasa didzolimi dengan adanya kesan politis mengingat sengkarut PSSI dengan pemerintah. Namun dirinya tetap harus legowo dan memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, jika merasa tidak bersalah. Alias bukannya dengan menghilang begitu saja dari peredaran di Tanah Air.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso memastikan bahwa Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan pergi keluar negeri sebelum tanggal permohonan pencegagahan dari Kejaksaan Agung ke Ditjen Imigrasi," kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly menyatakan posisi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat ini masih berada di Singapura.
Ia (La Nyalla) masih di Singapura. Dari Johor ke Singapura," katanya saat dikonfirmasi setelah melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.
Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait lainnya bersama-sama melakukan pencarian tersangka yang juga Ketua Umum PSSI tersebut.
"Kalau masalah pencekalan, surat yang kami terima itu tanggal 18 Maret dan yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sebelum tanggal itu. Jadi bukan salah kami, dan pemantauan tetap kami lakukan," katanya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti yang masuk dalam DPO diketahui melintasi Singapura.
"Tanggal 29 Maret, yang bersangkutan pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB sudah melintas ke Singapura," kata Ronny Sompie.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 29 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Matalitti dalam daftar DPO setelah diketahui tidak lagi berada di Indonesia saat akan dipanggil paksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar.
"Dan hasil pengecekan koordinasi kami dengan atase imigrasi yang berada di Kuala Lumpur yaitu Kantor Imigrasi Malaysia, yang bersangkutan sudah melintas lagi ke Singapura, sekarang ini sedang berupaya dicari di mana keberadaannya," tambah Ronny.
Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016.
"Permintaan pencegahan untuk tersangka La Nyalla tidak bisa keluar negeri itu kami terima 18 Maret. Setelah kami cek, tersangka tersebut sudah melintas keluar negeri dengan penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA-818 pada 17 Maret, satu hari sebelum permintaan pencegahan," ungkap Ronny.
Namun Ronny belum bisa menyampaikan jalur mana yang digunakan oleh La Nyalla untuk melintas ke Singapura.
"Saya belum tahu detilnya. Tapi sepertinya (melintas ke Singapura) melalui Johor, kita berupaya mengooordinasikan, karena ada hubungan kerja sama dengan Imigrasi di luar negeri," tambah Ronny.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta polisi untuk menerbitkan "red notice" untuk Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang telah ditetapkan masuk dalam DPO.
"Kan sudah DPO, kita kontak polisi untuk terbitkan 'red notice'," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Adi Toegarisman menyatakan yang mengeluarkan pencekalan itu adalah Jaksa Agung. Itu telah diterbitkan. "Yang mengeluarkan pencekalan adalah Jaksa Agung," tegasnya.
Dukung Ungkap Kasus
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang tengah menangani dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 dengan tersangka Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti.
"Komjak RI memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memberikan kepastian sekaligus harapan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur," kata Ketua Komjak RI Soemarno di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, profesional dan bertanggungjawab akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI.
Komjak RI senantiasa mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendayagunakan semua instrumen hukum yang ada dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini, termasuk dalam pemeriksaan Saksi dan pengumpulan alat bukti.
Selain itu, Komjak RI menyesalkan terjadinya tindakan anarkisme/kekerasan terhadap Rumah Dinas Kejati Jawa Timur yang melibatkan ormas tertentu dengan maksud menentang penetapan saudara La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," katanya.
Komjak RI memberikan apresiasi kepada Polda Jatim yang telah menangani kasus perusakan rumah dinas Kajati Jawa Timur. Serta Komjak RI senantiasa mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan perlawanan bersama terhadap upaya-upaya yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi.
Di bagian lain, Soemarno menyatakan Komjak RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Matalitti masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa.
Selain meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung, pihaknya juga meminta bantuan kepada Polda Jawa Timur untuk membantu menemukan tersangka ini.
"Pada saat kami melakukan penjemputan paksa di rumah tersangka, kami tidak menemukan. Kami juga meminta keterangan terhadap asisten rumah tangga yang menyebutkan kalau tersangka La Nyalla sudah tidak pulang ke rumahnya setahun terakhir," katanya.
Tim kuasa hukum Kadin Jatim, Togar M Nero, menyatakan ketidakhadiran kliennya, Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (21/3), sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan.
"Ketidakhadiran La Nyalla di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (21/3) lalu, terkait panggilan dirinya untuk diperiksa, dan jaksa harus memahami sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan yang sedang diajukan La Nyalla," katanya.
Ia mengemukakan substansi dari permohonan praperadilan yang diajukan itu adalah karena La Nyalla meyakini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim itu tidak benar dan melanggar hukum.
"Lalu apa artinya permohonannya kalau dia datang dan setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dia uji kebenarannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan La Nyalla dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya keluar pernyataan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan yang di luar negeri.
Uniknya La Nyalla sudah pergi keluar negeri sebelum tanggal permohonan pencegahan dari Kejagung ke Ditjen Imigrasi. La Nyalla sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Kemudian, Kejagung mengajukan pencegahan berpergian keluar negeri pada 18 Maret 2016. Berarti keberangkatannya ke luar negeri itu antara tanggal 16 Maret dan 18 Maret 2016.
Sah-sah saja La Nyalla merasa didzolimi dengan adanya kesan politis mengingat sengkarut PSSI dengan pemerintah. Namun dirinya tetap harus legowo dan memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, jika merasa tidak bersalah. Alias bukannya dengan menghilang begitu saja dari peredaran di Tanah Air.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso memastikan bahwa Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan pergi keluar negeri sebelum tanggal permohonan pencegagahan dari Kejaksaan Agung ke Ditjen Imigrasi," kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly menyatakan posisi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat ini masih berada di Singapura.
Ia (La Nyalla) masih di Singapura. Dari Johor ke Singapura," katanya saat dikonfirmasi setelah melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.
Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait lainnya bersama-sama melakukan pencarian tersangka yang juga Ketua Umum PSSI tersebut.
"Kalau masalah pencekalan, surat yang kami terima itu tanggal 18 Maret dan yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sebelum tanggal itu. Jadi bukan salah kami, dan pemantauan tetap kami lakukan," katanya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti yang masuk dalam DPO diketahui melintasi Singapura.
"Tanggal 29 Maret, yang bersangkutan pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB sudah melintas ke Singapura," kata Ronny Sompie.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 29 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Matalitti dalam daftar DPO setelah diketahui tidak lagi berada di Indonesia saat akan dipanggil paksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar.
"Dan hasil pengecekan koordinasi kami dengan atase imigrasi yang berada di Kuala Lumpur yaitu Kantor Imigrasi Malaysia, yang bersangkutan sudah melintas lagi ke Singapura, sekarang ini sedang berupaya dicari di mana keberadaannya," tambah Ronny.
Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016.
"Permintaan pencegahan untuk tersangka La Nyalla tidak bisa keluar negeri itu kami terima 18 Maret. Setelah kami cek, tersangka tersebut sudah melintas keluar negeri dengan penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA-818 pada 17 Maret, satu hari sebelum permintaan pencegahan," ungkap Ronny.
Namun Ronny belum bisa menyampaikan jalur mana yang digunakan oleh La Nyalla untuk melintas ke Singapura.
"Saya belum tahu detilnya. Tapi sepertinya (melintas ke Singapura) melalui Johor, kita berupaya mengooordinasikan, karena ada hubungan kerja sama dengan Imigrasi di luar negeri," tambah Ronny.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta polisi untuk menerbitkan "red notice" untuk Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang telah ditetapkan masuk dalam DPO.
"Kan sudah DPO, kita kontak polisi untuk terbitkan 'red notice'," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Adi Toegarisman menyatakan yang mengeluarkan pencekalan itu adalah Jaksa Agung. Itu telah diterbitkan. "Yang mengeluarkan pencekalan adalah Jaksa Agung," tegasnya.
Dukung Ungkap Kasus
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang tengah menangani dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 dengan tersangka Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti.
"Komjak RI memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memberikan kepastian sekaligus harapan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur," kata Ketua Komjak RI Soemarno di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, profesional dan bertanggungjawab akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI.
Komjak RI senantiasa mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendayagunakan semua instrumen hukum yang ada dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini, termasuk dalam pemeriksaan Saksi dan pengumpulan alat bukti.
Selain itu, Komjak RI menyesalkan terjadinya tindakan anarkisme/kekerasan terhadap Rumah Dinas Kejati Jawa Timur yang melibatkan ormas tertentu dengan maksud menentang penetapan saudara La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," katanya.
Komjak RI memberikan apresiasi kepada Polda Jatim yang telah menangani kasus perusakan rumah dinas Kajati Jawa Timur. Serta Komjak RI senantiasa mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan perlawanan bersama terhadap upaya-upaya yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi.
Di bagian lain, Soemarno menyatakan Komjak RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Matalitti masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa.
Selain meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung, pihaknya juga meminta bantuan kepada Polda Jawa Timur untuk membantu menemukan tersangka ini.
"Pada saat kami melakukan penjemputan paksa di rumah tersangka, kami tidak menemukan. Kami juga meminta keterangan terhadap asisten rumah tangga yang menyebutkan kalau tersangka La Nyalla sudah tidak pulang ke rumahnya setahun terakhir," katanya.
Tim kuasa hukum Kadin Jatim, Togar M Nero, menyatakan ketidakhadiran kliennya, Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (21/3), sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan.
"Ketidakhadiran La Nyalla di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (21/3) lalu, terkait panggilan dirinya untuk diperiksa, dan jaksa harus memahami sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan yang sedang diajukan La Nyalla," katanya.
Ia mengemukakan substansi dari permohonan praperadilan yang diajukan itu adalah karena La Nyalla meyakini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim itu tidak benar dan melanggar hukum.
"Lalu apa artinya permohonannya kalau dia datang dan setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dia uji kebenarannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016