Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung bekerja sama dengan KPK untuk
menyiapkan pengajuan kasasi atas putusan bebas Ketua Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
"(Kami datang)
dalam rangka penyusunan memori kasasinya La Nyalla. Kalau sudah
berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung, tentu memori kasasinya kita
harap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,"
kata Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Rudi Prabowo Aji
di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada 27 Desember 2016 lalu,
majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
membebaskan La Nyalla Mattalitti dari seluruh dakwaan jaksa penuntut
umum (JPU) Kajati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah
pengembangan ekonomi provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara
sebesar Rp26,654 miliar dan mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah
Rp1,1 miliar.
Padahal, JPU menuntut La Nyalla 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Jaksa Agung Prasetyo langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.
"Ini mengenai penyusunan memori (kasasi) terkait alasan-alasan kita
dalam pengajuan kasasinya seperti apa. Kita hanya membahas sebatas itu,
yang lain tidak kita bahas karena kami kordinasi dalam hal teknis
penyusunan saja," tambah Rudi.
Sedangkan Koordinator Unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK
Mochamad Rum menjatakan KPK sejak awal melakukan supervisi kasus La
Nyalla.
"KPK sejak awal dalam kasus La Nyala melakukan supervisi. Prinsipnya
KPK tetap membantu tindak lanjut putusan bebas dalam penyusunan memori
kasasi," kata Rum yang juga merupakan jaksa yang ditugaskan di KPK
tersebut.
KPK pun tetap yakin terhadap tuntutan awal JPU yang menilai bahwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita tetap yakin perjuangan penegakan keadilan. Kalau sekarang ini
hanya khusus penyusunan memori kasasi karena dari awal kasus ini ada 3
kali kegagalan praperadilan sehingga KPK membantu proses pemindahan
persidangan ke Jakarta dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Untuk
saat ini tahapan putusan akhir, KPK tetap mengawal itu," tambah Rum.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Desember 2016, majelis hakim
yang terdiri atas Sumpeno, Baslin Sinaga, Masud, Sigit dan Anwar
menyatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara.
"Terlepas dari alasan penuntut umum yang menyatakan penyelewengan
hibah merugikan keuangan negara hingga Rp26,5 miliar sudah
dipertanggungjawabkan oleh saksi Diar Kusuma Putra (Wakil Ketua Umum
Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Kadin Jatim) dan saksi Nelson
Sembiring (Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin
Jatim) yang sudah diputus perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya dan
diterapkan pasal 55 sehingga jelaslah terdakwa La Nyalla tidak pernah
dilibatkan dalam perkara dana hibah tersebut sehingga kerugian negara
Rp26,5 miliar tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabannya kepada
terdakwa La Nyalla karena sudah ditanggung oleh Diar dan Nelson," kata
anggota majelis hakim Sigit.
Sedangkan mengenai keuntungan Rp1,1 miliar yang dalam tuntutan
jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur dari hasil penjualan saham IPO
Bank Jatim yang pembelian dananya disebut menggunakan dana hibah, hakim
mengatakan uang pembelian saham itu sudah dikembalikan.
"Terkait uang Rp1,1 miliar, majelis hakim mempertimbangkan, di
persidangan telah diperiksa saksi dan ahli. Dari keterangan saksi Diar
dan Nelson, menyatakan pinjaman adalah penggunaan dana hibah sudah
dikembalikan pada 2012, tapi tidak dibuat kuitansi resmi karena hanya
dengan catatan kecil. Saksi Diar menyatakan terdakwa diminta untuk
melengkapi administrasi karena ada yang telah ketelingsut," papar
anggota majelis hakim Masud.
Meski diputus bebas, namun ada dua hakim yang menyatakan "dissenting
opinion" (pendapat berbeda) yaitu hakim Sigit dan Anwar.
"Dana hibah tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang
disusun dalam proposal. Di satu sisi, telah mendelegasikan, tapi di sisi
lain terdakwa tetap memantau penggunaannya dan mendatangi anak buahnya
dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya,"
kata hakim Sigit.
Berita Terkait
Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula
26 November 2024 10:06
Tom Lembong laporkan sumpah palsu saksi ahli Kejagung ke Polda Metro
22 November 2024 20:47
Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
22 November 2024 13:44
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasus Tom Lembong
19 November 2024 17:51
Pengamat: Kejagung harus ungkap aliran uang ZR secara menyeluruh
19 November 2024 16:32
Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi
19 November 2024 14:47
Kejagung minta hakim tolak gugatan praperadilan Tom Lembong
19 November 2024 13:29
Kejagung tahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah
19 November 2024 10:15