Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.

"Saat ini masih dalam proses tahapan pendaftaran pengajuan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024, pada proses ini kita juga melakukan pengawasan dengan melibatkan peran aktif masyarakat agar proses berjalan dengan lancar sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Jumat.

Ia mengatakan pada proses ini peran aktif pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sangat dibutuhkan terutama dalam menyampaikan informasi terkait bakal caleg yang akan diusung parpol menjadi peserta pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Belitung gelar rakernis pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

"Bagi yang mengetahui informasi adanya bakal caleg yang statusnya masih berstatus sebagai anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lain yang digaji menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah diwajibkan mengundurkan diri," katanya.

Profesi tersebut, termasuk para pegawai harian lepas di lingkungan pemda, pegawai BUMN/BUMD (termasuk komisaris, direksi, dewan pengawas dan karyawan), anggota Badan Permusyawaratan Desa, penyelenggara pemilu di semua tingkatan, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara.

"Kami membuka posko ini untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang lebih mengetahui informasi bakal caleg yang masih menjabat atau aktif yang ada di sekitar tempat tinggal," katanya.

Bagi warga yang mengetahui informasi itu diminta segera memberikan laporan atau informasi kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Barat atau sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Bawaslu Babel minta Kemendes tindak dugaan TPP kampanyekan Muhaimin

Dari informasi itu akan dilakukan cek silang bersama KPU kabupaten, jika memang benar masih aktif atau menjabat, maka perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berkas pendaftaran surat pernyataan mengundurkan diri dari yang bersangkutan.

Penyerahan surat pernyataan mengundurkan diri ini wajib disampaikan sebelum KPU Kabupaten melakukan penetapan bakal caleg menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yang rencananya dilaksanakan awal Oktober 2023.

"Upaya yang kami lakukan ini sebagai upaya pencegahan agar proses berjalan sesuai aturan dan jangan sampai nanti setelah penetapan ada pihak lain yang menggugat dan menggugurkan pencalonan," katanya.

Selain membuka posko, Bawaslu juga melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus parpol untuk mematuhi syarat pencalonan seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah menggalakkan program Sambang Pengawasan

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023