Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya menguatkan perlindungan dan pelestarian berbagai kegiatan tradisi serta adat lokal agar tidak diklaim sebagai kekayaan budaya daerah dan bangsa lain.

"Kita berupaya melakukan perlindungan berbagai budaya, tradisi dan kegiatan adat yang ada, baik dalam bentuk pelestarian maupun perlindungan hukum," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ali di Mentok, Selasa.

Salah satu upaya perlindungan terhadap aset budaya tersebut antara lain dengan melakukan pendataan, inventarisasi dan mendaftarkan kekayaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu aset budaya yang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Dikti pada tahun 2021 adalah adat Sedekah Gunong Pelangas.

Sedekah Gunong Pelangas masuk dalam pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional.

"Ini adalah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya yang ada di daerah," katanya.

Baca juga: Bangka Barat lestarikan adat kampung untuk daya tarik wisata

Selain itu, Pemkab Bangka Barat bekerja sama dengan Pemprov Babel dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Babel juga telah mendaftarkan kegiatan adat tersebut agar masuk dan tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal.

"Kemarin kita sudah menerima surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang diserahkan Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu," katanya.

Sedekah Gunong Pelangas atau dalam sebutan kampung setempat Taber Gunong merupakan adat istiadat, ritus atau perayaan turun menurun yang masih digelar oleh warga Suku Jerieng yang tinggal di daerah Pelangas dan sekitarnya.

Prosesi adat Taber Gunong merupakan prosesi adat yang memiliki peranan penting bagi masyarakat Jerieng, terutama dalam keseharian mereka lebih khususnya terhadap penggarapan olah kesuburan ladang, hasil madu hutan, serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan (bala).

Baca juga: Kemenkumham Babel : Upacara Adat 'Nujuh Jerami' Kabupaten Bangka telah Dicatatkan di Ditjen Kekayaan Intelektual

Jika dilihat dari pengertian berdasarkan penggunaan katanya, taber gunong terdiri dari dua kata penyusun, yaitu taber yang diartikan sebagai aktivitas untuk menolak bala dengan menggunakan air beras, kunyit, dan tumbuhan tertentu yang ditaber atau disebar.

Sedangkan gunong (pelafalan warga lokal untuk gunung) adalah mengacu kepada tempat yang akan disucikan (ditaber), dalam hal ini penggunaan istilah Taber Gunung adalah proses ritual adat untuk menolak bala dan mengharapkan berkah yang dilaksanakan di atas gunung.

Di Pulau Bangka pada dasarnya tidak memiliki gunung secara tampak mata terlihat seperti perbukitan, hanya saja dikarenakan Gunung Pelangas merupakan puncak tertinggi di wilayah Desa Pelangas, sehingga masyarakat setempat menyebutnya dengan istilah gunung.

"Tentunya kami juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk memperkenalkan warisan budaya ini ke seluruh dunia, kalau bukan kita siapa lagi yang akan menghargai warisan budaya ini," demikian Ali.

Baca juga: PJ Gubernur Babel: Kampung Adat Gebong Memarong harus dilestarikan

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023