Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel sebagai filter penyiaran, untuk mengontrol dengan baik informasi yang disampaikan media elektronik. 

"Dengan adanya kontrol dari KPID tersebut, sehingga berita yang di sampaikan oleh media untuk publik, tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu di Pangkalpinang, Jum'at. 

Ia mengatakan tugas dan fungsi KPID sangat penting, yaitu lembaga negara yang mengemban tugas sebagai kontrol penyiaran media elektronik seperti radio, televisi dan sejenisnya. 

"KPID inikan lembaga yang dibentuk untuk memonitor bagaimana penyiaran - penyiaran baik itu televisi maupun radio. Jadi fungsinya sangat penting dalam rangka tidak beredarnya berita - berita yang tidak seharusnya untuk di konsumsi oleh publik, jadi di sinilah fungsi dari KPID untuk menyortir semua itu," katanya. 

Oleh karena itu kehadiran Ketua KPID Babel beserta jajarannya disambut baik oleh Pj Gubernur, dengan harapan Pemprov Babel bersama KPID bisa bersinergi dengan baik, sehingga apa yang diinginkan dapat terwujud sebagai mana mestinya. 

Ia menyatakan mendukung program yang telah di lakukan oleh KPID Babel, sehingga informasi pembangunan dapat tersampaikan kepada masyarakat. 

"Kita harapkan ini terus bisa dilakukan dengan KPID, terkait proposal akan kita pelajari melalui tim tentunya, kita akan apresiasi sesuai kesediaan anggaran dan aturan yang berlaku," katanya. 

Ketua KPID Babel Imam Ghazali dalam menambahkan bahwa selain bersilaturahmi, pihaknya juga sekaligus menyampaikan beberapa program KPID serta strategi yang akan dilakukan ke depan. 

"Kami merupakan suatu lembaga negara yang bernaung di provinsi. Wajib bagi kami untuk bersinergi dengan kepala daerah, dan ini kesempatan yang tepat untuk kami untuk menyampaikan secara langsung program kami ," katanya. 

Ia menjelaskan salah satu Program yang dijalankan oleh KPID itu adalah kegiatan Literasi melalui KPID Go to School, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung. 

Selain itu KPID Babel juga menyelenggarakan kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3PS) untuk pembekalan bagi para penyiar Radio maupun Televisi. 

Menurut dia saat ini terdapat 48 lembaga penyiaran baik Televisi mau Radio. Berdasarkan aturan yang berlaku, dari 48 lembaga penyiaran tersebut, para penyiarnya harus mengikuti SP3PS, sehingga ketika para penyiar tersebut bertugas, dapat menguasai aturan tentang tanggung jawab seorang penyiar,  sehingga informasi yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Seorang penyiar tidak boleh menyampaikan berita hoax, berita unsur Sara, berita kekerasan, atau pun berita - berita yang tidak sesuai norma agama, hukum dan sebagainya," katanya. 

Ia mengharapkan sinergisitas lembaga negara KPID Babel dengan Pemerintah Provinsi ini dapat terus berlanjut, sehingga dapat menyampaikan informasi pembangunan sesuai yang diinginkan.

Pewarta: Chandrika Purnama Dewi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023