Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pelaksanaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota itu sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"Untuk mutasi kemarin terhadap empat pejabat tinggi pratama, termasuk mantan Sekretaris Daerah Radmida Dawam sudah sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pangkalpinang, Fahrizal saat menggelar konferensi pers di ruang Smart Room Center kantor Walikota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/23).

Ia mengatakan, mantan Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam sebagai pejabat tinggi pratama, berdasarkan undang - undang ASN bahwa batas maksimum pejabat tinggi pratama menjabat yaitu hanya lima tahun.

"Bu Radmida ini menjabat Sekda sudah sejak 2016, jadi memang batas maksimum pejabat tinggi pratama untuk menduduki suatu jabatan maksimal 5 tahun. Setelah dari itu ada yang namanya evaluasi kinerja, jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah berdasarkan undang-undang, dan bu Radmida sudah menjabat sebagai sekda selama 6,5 tahun itu artinya sudah bonus perpanjangan juga," jelasnya.

Terkait isu yang beredar di dalam pemberitaan maupun kabar yang tersebar bahwa Pemkot Pangkalpinang telah melakukan pelanggaran atau penyalahan wewenang dan bertindak sewenang-wenang terhadap mantan sekretaris daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, Fahrizal menegaskan bahwa hal itu tidak benar dan sangat salah.

"Karena kami sudah bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Tidak ada pelanggaran atau permasalahan dalam pemberhentian Radmida Dawam,” tegasnya.

Sedangkan Kepala BPRS Babel, Chairul yang juga ikut-ikutan terseret dalam permasalahan ini menegaskan bahwa pemberhentian Radmida Dawam sebagai Komisaris Utama BPRS Babel sudah sesuai aturan dan atas permintaan dirinya sendiri.

“Apa yang kami lakukan ini, sudah sesuai atuaran yang berlaku. Beliau bukan diberhentikan dari BPRS Babel tapi mengundurkan diri sesuai permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto menyampaikan bahwa konferensi pers hari ini dilakukan dalam rangka melaksanakan peraturan walikota Nomor 45 Tahun 2017 terkait pengelolaan dan pedoman pelayanan informasi, maka perlunya klarifikasi mengenai pemberitaan yang tidak benar bahwa Pemkot Pangkalpinang memutasi mantan Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam menjadi staf biasa atau pelaksana tugas, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan perundang - undangan.

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa semua yang kami lakukan sudah berdasarkan aturan dan prosedur yang ada. Dan kami sudah sudah berkoordinasi dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga Inspektorat juga sudah menilai tidak ada pelanggaran hukum disini," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023