Akademisi dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB Dr Drh Denny Widaya Lukman MSi menyatakan ternak bergejala terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD) atau benjolan pada kulit boleh dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

"Tidak lebih 50 persen gejala benjolan di kulit ternak tersebut yang masih boleh dijadikan hewan kurban," kata Denny Widaya Lukman saat menjadi narasumber Bimtek Penanganan Hewan Kurban di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang boleh atau tidaknya hewan kurban terjangkit kulit berbenjol atau LSD untuk dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2023.

"Dalam fatwa MUI ini ada beberapa yang sah sebagai hewan kurban. Artinya kalau gejala penyakitnya masih biasa atau tampak sehat, tidak pincang, dan kulit berbenjol melebihi 50 persen dari tubuh hewan, tersebut masih boleh dijadikan hewan kurban," ujarnya.

Menurut dia, melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penanganan produk hewan kurban tentunya akan sangat membantu para panitia kurban untuk mendapatkan edukasi dalam memotong dan menangani daging hewan kurban.

"Insya Allah di sini juga ada pak ustad akan menyampaikan dan membantu para panitia dalam memastikan kelayakan hewan kurban ini," katanya.

Ia mengharapkan semua panitia masjid memiliki nomor kontak dari tim Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), sehingga apabila ada hal-hal yang dicurigai hewan sakit atau tidak, bisa langsung menghubungi petugas.

"Dari dinas karena mereka yang punya kewenangan memastikan hewan itu sehat atau tidak, jadi jangan sampai nanti tempat pemotongan hewan kurban itu menjadi sumber penularan kepada hewan ternak yang lain," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023