Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang pihak transportasi darat dan stakeholder terkait untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi. 

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Babel Asban Aris  mengatakan berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi mengatur tentang tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi ditetapkan sebesar Rp340 rupiah per kilometer untuk satu penumpang. 

"Tarif ini sudah berlaku sejak ditetapkan tanggal 5 Mei lalu," kata Asban Aris. 

Asban mengatakan tarif angkutan penumpang tersebut hanya diberlakukan untuk pelayanan angkutan jalan dengan mobil bus umum dan tarif angkutan penumpang pada tiap trayek berlaku tarif tetap sesuai dengan pergub yang sudah dikeluarkan.

Selain itu Asban menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 6 Seri E) yang ditetapkan Rp 241 per kilometer ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Dengan adanya Pergub yang baru ini, Pemda dan operator serta pengusaha bus AKDP dapat melaksanakan di lapangan dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi yang ada di Babel," harapnya.

Asban juga menghimbau kepada pengusaha bus AKDP yang hadir dan yang beroperasi saat ini untuk melakukan peremajaan dan pemeliharaan kendaraan agar dalam kegiatan operasionalnya semakin lebih baik.

"Kami minta diperbaguslah mobil busnya, kita ingin kendaraan bus yang ada AC dan memiliki WC (red-water closet)," tutup Asban.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023