Jebus, Bangka Barat (Antara Babel) - Polisi Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu.

"Irfan alias A Sen (30) warga Jebudarat Parittiga dan Frangki alias A Sak (32) warga Bukitlintang Parittiga kami ringkus, pada Rabu (13/4) sekitar pukul 21.30 WIB karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus kompol Era Jhoni, Sabtu.

Panangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut informasi yang diberikan masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

"Informasi menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di komplek pekuburan Tionghoa di Desa Airkuang, Kecamatan Jebus. Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan," kata dia.

Saat anggota Polsek Jebus melakukan pengecekan di lokasi yang disebutkanTKP mendapati dua orang laki laki yang baru keluar dari hutan mengendarai sepeda motor.

"Petugas merasa curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut," katanya.

Dugaan petugas ternyata benar, karena dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh A Sen.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa sebuah pondok yang berjarak sekira 20 meter dari tempat penangkapan pelaku.

"Dalam pondok tersebut kjami menamukan barang bukti lain, yaitu satu buah alat isap sabu dan tabung pirex," kata dia.

Para pelaku akhirnya mengakui jika mereka baru selesai mengonsumsi sabu di pondok tersebut, kemudian mereka digelandang petugas ke Mapolsek Jebus untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016