Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menuntut tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdakwa pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Camat Toboali Tahun Anggaran 2019.

"Dan telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama satu tahun," kata Kajari Bangka Selatan Risma BR Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael HP Tampubolon dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).

Disampaikannya ketiga terdakwa itu antara lain HH, AGA dan JV telah diputus bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Hanya denda kepada terdakwa itu yang berbeda,ada yang hampir tiga puluh juta rupiah hingga lima.puluh juta rupiah,"kata dia.

Menurut Michael denda dan uang pengganti lalu susdsidair penjara dengan barang bukti di
dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai dengan tuntutan.

"Lalu para terdakwa itu harus membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,"kata dia.

Dirinya menjelaskan ketiga tersangka melalui penasehat hukum belum menerima putusan itu dan masih mengatakan pikir-pikir Atas putusan tersebut.

 "Ketiga terdakwa melalui penasehat hukum, dan JPU mengatakan pikir-pikir,”kata Michael.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023