Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung pelaksanaan kegiatan lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Kota Pangkalpinang 2016 yang sudah diagendakan Dinsosnaker setempat.
"Kami berharap dengan LKS Tripartit ini terjalin sinegritas antara pemerintah dan lembaga terkait dengan ketenagakerjaan yang berjalan beriringan dalam menghadapi permasalahan di Pangkalpinang," ujar Asisten 2 Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Fitriansyah, Senin.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan LKS dibentuk untuk deteksi dini permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan di daerah itu.
"Acuannya adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 8/1985 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit," ujarnya.
Selain itu LKS tersebut juga mengacu pada PP 48/2008 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1985 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
"Fungsi LKS Tripartit ini sebagai forum konsultasi dan komunikasi serta musyawarah untuk memecahkan masalah bersama serta merumuskan kebijakan bersama bidang ketenagakerjaan, memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan hubungan industrial," katanya.
Adapun sasaran kinerja LKS Tripartit di antaranya pemantauan pelaksanaan sistem alihdaya sesuai dengan aturan yang berlaku, pemantauan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), mendorong terbentuknya Puk SP/SB perusahaan, mendorong pembuatan PP/PKB, mendorong terbentuknya LKS Bipartit di perusahaan.
"Selain itu yakni mendorong peningkatkan dan penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja, mendorong dan meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program BPJS kesahatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja(K3), mendorong peningkatan produktivitas pekerja di perusahaan dan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami berharap dengan LKS Tripartit ini terjalin sinegritas antara pemerintah dan lembaga terkait dengan ketenagakerjaan yang berjalan beriringan dalam menghadapi permasalahan di Pangkalpinang," ujar Asisten 2 Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Fitriansyah, Senin.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan LKS dibentuk untuk deteksi dini permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan di daerah itu.
"Acuannya adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 8/1985 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit," ujarnya.
Selain itu LKS tersebut juga mengacu pada PP 48/2008 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1985 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
"Fungsi LKS Tripartit ini sebagai forum konsultasi dan komunikasi serta musyawarah untuk memecahkan masalah bersama serta merumuskan kebijakan bersama bidang ketenagakerjaan, memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan hubungan industrial," katanya.
Adapun sasaran kinerja LKS Tripartit di antaranya pemantauan pelaksanaan sistem alihdaya sesuai dengan aturan yang berlaku, pemantauan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), mendorong terbentuknya Puk SP/SB perusahaan, mendorong pembuatan PP/PKB, mendorong terbentuknya LKS Bipartit di perusahaan.
"Selain itu yakni mendorong peningkatkan dan penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja, mendorong dan meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program BPJS kesahatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja(K3), mendorong peningkatan produktivitas pekerja di perusahaan dan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016