Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau pemilik pangkalan atau sub penyalur dapat menyalurkan elpiji tabung kilogram tepat sasaran atau sesuai peruntukannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Minggu mengatakan hal ini dilakukan guna menjamin pendistribusian gas elpiji subsidi tiga kilogram agar tepat sasaran.
"Ini sebagai langkah antisipasi kelangkaan elpiji tiga kilogram karena banyak pangkalan yang tidak menyalurkan kepada mereka yang berhak menerima," katanya.
Ia menjelaskan, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/785/IV/2023 tentang Penyaluran Elpiji Tabung Tiga Kilogram.
Hendra menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pangkalan atau sub penyalur diminta melayani penjualan tabung elpiji tiga kilogram sesuai peruntukannya yaitu hanya kepada konsumen pengguna kelompok rumah tangga kategori miskin, kelompok UMKM, kelompok petani sasaran, dan kelompok nelayan sasaran.
"Kami meminta agar penyaluran gas elpiji tiga kilogram dapat tepat sasaran," ujarnya.
Dikatakan Hendra, pangkalan atau sub penyalur elpiji tiga kilogram juga diharapkan dapat menjual elpiji tabung kilogram kepada konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:188.44/850.a/IV/2021 tanggal 24 September 2021.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan HET elpiji tiga kilogram di Kabupaten Belitung radius 60 kilometer dijual Rp18 ribu, Pulau Seliu dan Mendanau Rp20 ribu, dan Pulau Sumedang Rp22 ribu.
"Kami juga menyayangkan maraknya elpiji tiga kilogram yang dijual di eceran dengan harga yang sangat melambung tinggi," ujarnya.
Hendra menegaskan, bagi pangkalan yang menyalahi ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi pihak pangkalan atau agen yang melanggar akan kami berikan sanksi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Minggu mengatakan hal ini dilakukan guna menjamin pendistribusian gas elpiji subsidi tiga kilogram agar tepat sasaran.
"Ini sebagai langkah antisipasi kelangkaan elpiji tiga kilogram karena banyak pangkalan yang tidak menyalurkan kepada mereka yang berhak menerima," katanya.
Ia menjelaskan, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/785/IV/2023 tentang Penyaluran Elpiji Tabung Tiga Kilogram.
Hendra menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pangkalan atau sub penyalur diminta melayani penjualan tabung elpiji tiga kilogram sesuai peruntukannya yaitu hanya kepada konsumen pengguna kelompok rumah tangga kategori miskin, kelompok UMKM, kelompok petani sasaran, dan kelompok nelayan sasaran.
"Kami meminta agar penyaluran gas elpiji tiga kilogram dapat tepat sasaran," ujarnya.
Dikatakan Hendra, pangkalan atau sub penyalur elpiji tiga kilogram juga diharapkan dapat menjual elpiji tabung kilogram kepada konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:188.44/850.a/IV/2021 tanggal 24 September 2021.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan HET elpiji tiga kilogram di Kabupaten Belitung radius 60 kilometer dijual Rp18 ribu, Pulau Seliu dan Mendanau Rp20 ribu, dan Pulau Sumedang Rp22 ribu.
"Kami juga menyayangkan maraknya elpiji tiga kilogram yang dijual di eceran dengan harga yang sangat melambung tinggi," ujarnya.
Hendra menegaskan, bagi pangkalan yang menyalahi ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi pihak pangkalan atau agen yang melanggar akan kami berikan sanksi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023