Bekasi (Antara Babel) - Ikatan Dokter Indonesia memastikan tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap para tersangka dugaan praktik aborsi berkedok klinik kesehatan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tidak akan melakukan advokasi terhadap para tersangka karena kasusnya sudah berdampak hukum. Kita hanya ambil hikmah saja," kata Ketua IDI Kota Bekasi Komarudin Askar di Bekasi, Jumat.

Alasan pihaknya tidak melakukan pendampingan hukum juga dilatarbelakangi sejumlah alasan.

Tersangka, yakni Dokter Jabat dan Dokter ALD diketahui tidak memperpanjang izin praktik kedokteran, tidak memiliki surat tanda registrasi, serta izin praktik yang sah dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Dokter tersebut tidak memiliki kompetensi menangani kasus kehamilan. Mereka adalah dokter umum," katanya.

Dia mengatakan persyaratan itu dilanggar oleh Dokter Jabat yang diketahui pernah menjadi anggota IDI Kota Bekasi pada 2004.

"Kalau Dokter ALD saya tidak tahu, karena tidak tercatat sebagai anggota IDI," katanya.

Pihaknya akan melakukan langkah antisipasi praktik aborsi ilegal di wilayah setempat melalui sosialisasi bahaya aborsi kepada 2.227 anggotanya.

"Saya juga imbau masyarakat untuk melapor kepada polisi bila mendapati ada indikasi praktik serupa," katanya.

Praktik aborsi berkedok klinik kesehatan Medical Center di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur dibongkar jajaran Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kamis (28/4).

Dari lokasi itu, polisi menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, namun hanya lima yang kini berstatus tersangka.

"Dua tersangka lainnya, yakni Dokter Jabat dan Dokter ALD masih berstatus buron," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016