Oleh Donatus Dasapurna Putranta

     Muntok, 16/6 (Antara) - Jajaran Polisi Resor Bangka Barat dalam dua hari terakhir berhasil menangkap tiga orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, solar dan minyak tanah di sua lokasi berbeda.

     "Hari ini (16/6) sekitar pukul 10.00 WIB tim gabungan Satreskrim dan Polair Polres Bangka Barat  berhasil menangkap seorang tersangka penimbunan BBM atas nama Rp alias Ac (38), warga Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip beserta barang bukti," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Joko Handono di Muntok, Minggu.

     Ia mengatakan, penangkapan tersangka beserta barang bukti sebanyak 2.050 liter BBM bersubsidi itu dilaksanakan berkat informasi yang disampaikan warga kepada aparat keamanan.

     Menurut dia, sebanyak 2.050 liter BBM subsidi itu terdiri dari 818 liter bensin, 1.107 liter solar dan 125 liter minyak tanah tersebut berhasil diamankan setelah aparat mendapat informasi dari warga tentang adanya duigaan penimbunan yang dilakukan tersangka.

     "Setelah kami lakukan pengecekan ke rumah tersangka, ternyata benar dia menympan BBM subsidi tersebut dan tidak bisa menunjukkan surat izin dari pihak berwenang. Atas perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

     Selain penangkapan itu, kata dia sehari sebelumnya yaitu pada Sabtu (15/6) jajaran Polsek Jebus juga berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, masing-masing di daerah Parittiga.

     "Dua pelaku, masing-masing  As (28) dan Ep (24) keduanya warga Bakit, Kecamatan Parittiga diringkus anggota sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Bakit," katanya.

     Ia menerangkan, ke-dua tersangka ditangkap saat membawa 25 jerigen atau sekitar 420 liter minyak tanah dengan menggunakan satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BN 9813 LN.

    "Kami terpaksa menangkap pelaku karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan dan niaga dari pihak berwenang," kata dia.

     Selanjutnya, ke-dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, dua pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Pewarta:

Editor : Donatus Dasapurna Putranta


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013