Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harpin memberikan penjelasan terkait penetapan Staf Khusus (Stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu, terkait adanya pemberitaan tentang Staf Khusus Pj Gubernur Babel yang beredar luas di media.
"Hal ini perlu dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik di kalangan masyarakat," kata Karo Hukum Setda Prov. Babel Harpin di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto.
"Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau," katanya.
Ia menyampaikan terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Ia menjelaskan jika melihat dari aturan untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj. Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya.
"Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini," katanya.
Ia mengungkapkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).
"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," katanya.
Ia menegaskan penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya.
Menurut dia dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj. Gubernur saat ini.
Ia menambahkan regulasi juga mengatur bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah.
"Sehingga Pj. Gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Hal ini perlu dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik di kalangan masyarakat," kata Karo Hukum Setda Prov. Babel Harpin di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto.
"Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau," katanya.
Ia menyampaikan terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Ia menjelaskan jika melihat dari aturan untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj. Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya.
"Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini," katanya.
Ia mengungkapkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).
"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," katanya.
Ia menegaskan penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya.
Menurut dia dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj. Gubernur saat ini.
Ia menambahkan regulasi juga mengatur bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah.
"Sehingga Pj. Gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023